Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Palsukan Stiker Kemenhub, Modus Baru Buat Nekat Mudik

×

Palsukan Stiker Kemenhub, Modus Baru Buat Nekat Mudik

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com } Jakarta : Berbagai cara nekat dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk melanggar peraturan dilarang mudik yang dicanangkan pemerintah. Salah satunya dengan memalsukan stiker Kementerian Perhubungan yang ditempelkan di kendaraan.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita empat unit bus yang menggunakan stiker palsu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, empat Bus tersebut diberhentikan Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) di depan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

“Saat ini bus diamankan di depan Kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Sambodo dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2020.

Sambodo menceritakan, awal pemberhentian bus tersebut oleh anggota jajaran Satpatwal saat tengah melakukan patroli. Personel kemudian melihat bus berstiker Kemenhub melintas di depan Bumi Perkemahan Cibubur.

Baca Juga:   Selama Arus Mudik - Balik Lebaran Empat Lakalantas Terjadi di Asahan

Bus selanjutnya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kondisi bus pada saat itu sudah kosong. Dalam pemeriksaan diketahui bus tersebut sudah berhasil mengantar puluhan penumpang dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.

“Sopir mengaku baru membawa penumpang ke Solo. Dia hendak kembali menuju pool,” ujar Sambodo.

Berdasarkan keterangan awal sopir bus, stiker Kemenhub tidak dibeli melainkan didapat dari pihak Event Organizer (EO). Pihak EO itu mengaku menyewa bus untuk mengangkut karyawan.

“Ada empat bus yang disewa dan masing-masing ditempel stiker pembagian EO tersebut,” ujar Sambodo.

Sambodo belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait bus yang membawa penumpang mudik itu. Kepolisan kini tengah mendalami informasi tentang pihak EO tersebut.

Baca Juga:   MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pemerintah memang memperbolehkan warga dengan syarat tertentu pergi ke luar daerah saat masa pandemi Covid-19. Jika persyaratan sudah komplet, warga tersebut bisa naik bus yang ditempeli stiker dari Kemenhub.