Jakarta, Mediasumutku.com– Apakah saat ini Anda memegang paspor Republik Indonesia? Jikaiya, pegang atau simpan erat-erat. Sebab, bila hilang, Anda akan didenda sebesar Rp 1 juta. Denda itu akan terapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat Anda mengurus paspor baru.
“Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” jelas Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, seperti dimuat laman detikcom yang diakses Mediasumutku.com, Jumat (20/9/2019).
Dia juga menerangkan paspor baru tidak dapat langsung diberikan kepada si pemegang meski telah membayar denda. Si pemegang paspor harus melewati tahap pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas dia.
Proses itu, lanjut Sam, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Soal besaran denda, Sam menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan itu, sambung Sam, juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dia menyebutkan biaya beban paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 juta. Untuk biaya beban paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Berikut isi pasal 41 soal risiko paspor hilang atau rusak:
Pasal 41
(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena:
a. musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
b. ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
c. ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya denda sebagai berikut:
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
(MS1/dtc)