mediasumutku.com| SERGAI- Pelaku penganiayaan terhadap aktivis Sumatera Utara, Fahrurrozi alias Rozi (36), warga Dusun IV Kecamatan Pantai Cermin, Sergai yang terjadi di sebuah Kafe R2D di Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai sekitar pukul 00:00, Kamis (4/2/2021) lalu terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku yang berinisial MF (42) warga, gang Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumAn 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya,” sebut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang pata konfrensi pers di Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021) sore.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Pidum Iptu Imade, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kasubag Humas AKP Sofian.
“Pelaku MF diserahkan oleh pihak keluarga dan pengacaranya tadi pagi sekira pukul 10:00 Wib, dibawa oleh keluargan dan pengacaranya. Artinya menyerahkan langsung walaupun sudah diberikan ultimatum mau menangkap. Namun, dengan kesadaran sendiri mereka hadir untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah di persangkakan,” terangnya.
Robin menceritakan, kejadian tersebut berawal dari saat keduanya sama-sama duduk di sebuah kafe dengan temannya. Kemudian, Fahrurrozi alias Rozi menyenggol kaki pelaku MS, sehingga terjadi petengkaran dan langsung melakukan pemukulan.
“Ini asal mula kejadian dan hanya dilakukan hanya satu orang. Ada empat orang saksi yang mengatakan demikian dan temannya langsung melihat korban disitu yang melakukan pemukulan adalah MS terhadap Fahrurrozi alias Rozi. Ini murni masalah pribadi,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu kata Kapolres, korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (4/2/2021) yang langsung diterima pengaduannya ke SPKT, sekira jam 02:00 Wib.
“Jadi tidak ada Polres Sergai tidak ada menerima laporan. Bahkan, SPKT langsung membawa korbanya ke RSUD Sultan Sulaiman dengan piket Reskrim dini hari juga untuk dilakukan visum. Oleh dokter RSUD Sultan Sulaiman tidak disarankan untuk opname, artinya keadaan korban saat itu tidak sampai kepada membuat dia sakit keras, atau luka berat yang menimbulkan tidak bisa berjalan atau mengangu pekerjaannya. Jadi malam itu juga korban diperbolehkan kembali,” jelas Robin.
Kemudian, jelasnya, pada tanggal 5 Februari 2021, pihaknya mengundang para OKP, karena ada video yang menyudutkan sama- sama OKP.
“Makanya, kita langsung undang audensi, sehingga kita jelaskan bahwa ini bukan masalah OKP atau bukan masalah politis tapi ini murni kejadian masalah pribadi. Lalu, tiba-tiba muncul, kalau Polres Sergai tidak tanggap. Dari mana tidak tanggapnya. Dari mulai kejadian langsung ditanggapi dan langsung dibawa untuk di visum. Kita panggil semua para tokoh pemuda dan kita mediasi. Pihak reserse pun langsung memeriksa saksi-saksi,” ucapnya. (MS6)