Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Saat Tiduran di Mushola

×

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Saat Tiduran di Mushola

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Seorang pelaku peganiayaan diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Polres Tanjungbalai, saat sedang tidur-tiduran disalah satu musala di Jalan Rambutan, Jumat (26/6/2020) siang.

Tersangka adalah Suryadi Rambe alias Apek (33), warga Jalan Rambutan Gang Mempelam, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II,Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Dia diamankan berdasarkan laporan dari korbannya DTM. M Rozi dengan nomor polisi LP/143/VI/2020/SU/Res T.Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan penganiayaan dilakukan tanggal 23 Jui 2020 WIB malam, di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan

“Diduga Apek mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut korban  mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan. Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Iptu AD. Panjaitan.

Selanjutnya, personil Tekab  Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Apek sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku tepat nya di musala Ubudiyah sedang tertidur-tiduran.

“Begitu mendapat informasi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi keberadaan Apek dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:   Paritrana Award, Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jaminan Sosial