Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

PEMA Sumut Minta APH Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi

×

PEMA Sumut Minta APH Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PEMA Sumut) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Rabu (5/8/2020).

Dalam aksinya, kelompok mahasiswa dengan Koordinatorn Aksi Dedi Arisandi dan Koordinator Lapangan Sahnan Siregar menyampaikan tuntutannya terkait dugaan korupsi pemborosan di PT PLN sebesar Rp 1,61 triliun, berdasarkan temuan BPK biaya produksi kapal listrik menggunakan HSD (High Speed Diesel) mencapai Rp 2.340 per kilowatt/jam (kwh) jauh di atas biaya operasi bila menggunakan gas hanya sebesar Rp 1.284 – Rp 1.469 kwh.

Dalam orasinya mahasiswa juga menyampaikan adanya dugaan PLTU Labuhan Angin mencemari lingkungan, tidak memiliki izin dumping dan telah menumpuk limbah hingga mengakibatkan rusaknya biota laut.

Baca Juga:   Darma Wijaya Dikukuhkan Sebagai Koordinator APKASI Wilayah Sumut

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala PLTU Labuhan Angin, Direktur dan GM PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagut terkait dugaan korupsi/kerugian negara sesuai dengan temuan BPK RI dan dugaan pencemaran lingkungan, ” kata Koordinator Aksi Dedi Arisandi dan Koordinator Lapangan Syahnan Siregar.

Aksi ini juga meminta kepada APH agar tidak menutup mata terhadap adanya dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagut.

Aksi mahasiswa dari DPW PEMA Sumut diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, SH, MH di depan kantor Kejati Sumut.

“Kami dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengapresiasi perjuangan adik-adik mahasiswa. Untuk lebih resminya, kami menyarankan mahasiswa menyampaikan laporan resmi. Kejati Sumut sudah memililiki aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (Si Pelaku Dumas) yang bisa didownload di AppStore,” kata Sumanggar Siagian.

Baca Juga:   Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac

Aplikasi ini, kata Sumanggar akan memudahkan pelapor dalam menyampaikan laporannya. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dan jika benar ditemukan ada dugaan korupsi serta berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara akan kita tindak lanjuti sampai tuntas.

Setelah mendengar jawaban dari Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, aksi demo mahasiswa meninggalkan lokasi dengan tertib. Aksi ini hanya diikuti beberapa mahasiswa dan dikawal oleh aparat kepolisian.