“Setelah melakukan pembunuhan, otak pelaku bernama Janti Katimin Hutahaean alias Jamti Hutahaean (42) menerima kiriman uang dari Wati (bendahara PT Amalia) sebesar Rp40 juta. Dia mendapat bagian Rp7 juta,” ungkap Agus didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba dalam keterangan pers, Jumat (8/11/2019).
BACA: Sudah 5 Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Labuhan Batu bersama Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut telah menangkap 5 pelaku pembunuhan terhadap kedua korban. Dari kelima pelaku yang ditangkap secara terpisah ini, dua di antaranya terpaksa ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Janti Katimin Hutahean alias Katimin alias Jamti Hutahean (42), warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun, yang merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia. Kemudian, Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55).
Keduanya, warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, yang merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia. Selanjutnya, Daniel Sianturi alias Niel (40), warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Niel juga security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia. Terakhir, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Harry merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.[ms5]