Asahan – Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menandatangani komitmen bersama atas tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Penandatanganan dilakukan antara kepala perwakilan BPKP Sumut, Kwinhatmaka bersama dengan Bupati Asahan Surya, di kantor bupati setempat Rabu (25/5/2022).
Kepala Perwakilan BPKP Sumut mengatakan komitmen bersama untuk meningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Integrasi Pemerintah Kabupaten khususnya dalam hal peningkatan Indeks Efektivitas Penendalian Korupsi (IEPK) diharapkan akan berjalan dengan baik.
“Selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Asahan,” kata Kwinhatmaka .
Dikatakannya berdasarkan hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 lalu, BPKP merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menyusun draft kebijakan anti korupsi yang terintegrasi serta menyusun seperangkat sistem anti korupsi antara lain terkait peraturan kepala daerah saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran anti korupsi yang terencana dan terjadwal.
Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, mengatakan tujuan pelaksanaan acara ini adalah untuk mengetahui gambaran awal IEPK dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan pengendalian korupsi dan menentukan area penguatannya (Area Of Improvemeni).
“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik inilah yang menjadi dasar dalam pencegahan korupsi,” ucap Surya. (MS10)