mediasumutku.com|MEDAN– Pemerintah kota Medan diminta tidak lengah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
“Melalui penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin menunggu dilakukannya vaksinasi secara nasional oleh pemerintah pusat dalam beberapa bulan ke depan,” kata Anggota Fraksi PDI-Perjuangan melalui Margaret MS pada Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (3/11/2020).
Turut hadir Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho MT didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan para anggota dewan baik secara langsung maupun virtual serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Margaret mengatakan, masalah peredaran narkoba dan kebrutalan pelaku begal juga akhir-akhir ini kembali marak di Kota Medan sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk itu, kami meminta Pemko Medan khususnya Pjs Wali Kota untuk menginstruksikan camat, lurah dan kepala lingkungan bekerja sama dengan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan guna menekan terjadinya tindakan kriminalitas dan peredaran narkoba di Kota Medan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sukamto SE dari Fraksi PAN mengatakan, di tengah persoalan pandemi Covid-19 yang belum usai, masih banyak usaha yang belum kembali pulih bahkan banyak yang tutup karena tidak bisa bertahan akibat terpaan virus Corona. Oleh karenanya, bilang Sukamto, Fraksi PAN meminta Pemko Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan bersungguh-sungguh menekan kebocoran dan meminimalisir kerugian akibat biaya ekonomi tinggi.
“Kebocoran atau potensial lost dan biaya ekonomi tinggi dari pendapatan pajak dan retribusi di Kota Medan setiap tahunnya mencapai lebih dari 30 persen. Oleh sebab itu, sebagai solusinya, agar pendapatan daerah dapat memenuhi target bahkan sangat dipastikan bisa lebih dengan pengembangan dan pemberlakuan sistem pelayanan den pengelolaan perpajakan dan retribusi secara online. Kami harap, tahun 2021 menjadi tahun untuk melakukan upaya menggali potensi sumber pendapatan yang ada,” bilang Sukamto.
Kemudian, Sukamto menuturkan agar Pemko Mesan menunjukkan komitmen yang tegas dan sungguh-sungguh terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi, khususnya di kawasan utara Kota Medan.
“Fraksi PAN memiliki pandangan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE selanjutnya menyerahkan dokumen pemandangan seluruh fraksi yang disampaikan. Rapat paripurna akan dilanjutkan kembali, Senin (9/11) dengan agenda mendengar Nota Jawaban Kepala Daerah di Gedung DPRD Medan.(MS7/foto:ist)