Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point

×

Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021).

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman. Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.

Kasat Pol PP Medan, M. Sofyan menjelaskan, Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.

Baca Juga:   Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mall Centre Point

“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” kata Sofyan.

Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan, PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar 56 Milyar dengan cara di cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar 23 Milyar.

“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara di cicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 Milyar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 Milyar untuk bulan ini,”sebut Suherman.

Baca Juga:   Pengelola Mall Centre Point Kembali Bayar Tunggakan Pajak Rp104 Miliar

Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar 7 Milyar.

“Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali.”ujar Suherman.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar. (MS7)