Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

Pemko Padangsidimpuan Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Penertiban APK Pemilu

×

Pemko Padangsidimpuan Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Penertiban APK Pemilu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN-Pj. Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos penandatangan nota kesepakatan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11).

Dalam arahannya, Beliau menghimbau ke pasangan calon, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam hindari berbagai gesekan. Terutama, yang dapat menimbulkan konflik.

Ia juga meminta untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.

“Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja. Tapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu,” tandasnya.

Baca Juga:   Data Update Corona 12 Mei 2020: Positif 14.749, Sembuh 3.063 dan Meninggal Dunia 1.007

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, yang juga hadir dalam kesempatan itu, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila ada permasalahan, agar segera melakukan koordinasi dengan cara duduk bersama di Warung Pojok Pemilu. Di mana, saat ini KPU Kota Padangsidimpuan sudah menyediakan tempatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, menyampaikan bahwa, pihaknya berprinsip pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.

“Kami menghimbau kepada para pserta Pemilu untuk mempedomani bersama PKPU No.15/2023,” urainya.

Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol), Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, beri masukan hukum ke Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:   Pensiunan PTPN 2 Mengadu ke DPRD Deli Serdang dan Minta Perlindungan Hukum

Menurut Kajari, kata Kasi Intel, pihaknya beri masukan hukum dalam penertiban APK ini, sesuai dengan domain Bawaslu Kota Padangsidimpuan itu sendiri.

“Artinya, segala tugas Bawaslu Kota Padangsidimpuan jangan sampai melanggar hukum,” harap Kasi Intel, kata Kasi Intel saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama penertiban APK di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Ia menyatakan, agar pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU No.3/2022. Dalam pemasangan APK kiranya tetap mengacu pada PKPU No.15/2023 untuk hindari terjadinya kegaduhan agar tetap aman.

Kepada para peserta Pemilu, Kasi Intel berharap, agar kiranya dapat menjalankan nota kesepakatan ini. Dengan demikian, semua tahapan Pemilu nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Supir Truk Laka Maut di Jalan Asahan Menyerahkan Diri

Pihaknya juga berharap terjadinya harmonisasi yang baik, antara peserta Pemilu dan Bawaslu. Meski nantinya ada penegakan aturan oleh Bawaslu, pihaknya berharap agar tetap humanis dan lancar.

“Harapan kami juga komunikasi antar Sentra Gakkumdu Padangsidimpuan lebih intens. Dengan komunikasi yang baik, harapannya dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” tukas Kasi Intel. (Heri)