Scroll untuk baca artikel
HeadlineInfrastruktur & PropertySumut

Pensiunan PTPN II Buat Surat Sanggahan dan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deli Serdang

×

Pensiunan PTPN II Buat Surat Sanggahan dan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELI SERDANG | Adanya pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang dilakukan oleh perusahaan ternama dan besar di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di kawasan Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Senin (28/6/2021) para pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang untuk memohon sanggahan tanah darat atau pemblokiran pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak pengembang dilokasi tersebut.

Surat Sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombong dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

“Iya kita (Pensiunan) menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti,” sebut Masidi saat berada di BPN Deli Serdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang, Senin, (28/6/2021).

Baca Juga:   Lakukan Pungli di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kejati Sulteng Tahan 1 Tersangka

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. “Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut,” jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Resmikan Kampung Tangguh" Desa Bingkat" Serdang Bedagai

“Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini,” beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.

Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.

Baca Juga:   Ini Dia Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008

“Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deli Serdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN II, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah,” sebut Masidi lagi.

Sementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh Para Pensiunan ini berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan Sertifikat HGB diduga oleh Ciputra sehingga dengan demikian BPN Deli Serdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut sebab areal tersebut belum clean and Clear.

“Dan apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahan sesungguhnya adalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh Pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN II yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111,” jelas Ali.