SERGAI- Penyelidikan terhadap isu dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai terhadap dua Kepala SMPN di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Isu OTT terhadap inisial RS dan SN yang juga menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MKKSN), dengan ditemukan barang bukti sejumlah lebih dari Rp24 juta, akhirnya telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu tanggapan datang dari praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Erwin SH MHum, kepada wartawan saat mengirimkan pesan melalui layanan WhatsApp Sabtu (15/7) malam.
Menurut Erwin, Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan tertentu, baik sebelum, saat, atau setelah tindak pidana terjadi.
Erwin menjelaskan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua MKKSN di Kabupaten Sergai yang baru-baru ini terjadi, menurut pandangannya, belum dapat dikategorikan sebagai OTT.
Hal ini disebabkan karena pada saat penangkapan, orang tersebut tidak sedang melakukan atau akan melakukan tindak kejahatan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh Erwin, orang tersebut sedang akan mengadakan rapat.
Erwin melanjutkan bahwa jika kemudian ditemukan sejumlah uang pada orang tersebut, hal itu tidak dapat dianggap sebagai OTT.
Meskipun kemungkinan ada dugaan tindak pidana dalam proses selanjutnya, uang tersebut bukanlah bukti OTT, melainkan bukti dari tindak pidana lainnya, tambahnya.
Isu OTT di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai juga mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Sergai, H. Sayutinur yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Sergai.
Dia mengungkapkan dukungannya terhadap komitmen Kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya oleh pihak Polres Sergai.
Namun, Sayuti juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan beragam tanggapan dan kekhawatiran di masyarakat, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dia berharap oknum polisi yang menangani kasus ini tidak mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Sayuti juga meminta masyarakat Kabupaten Sergai untuk tidak terprovokasi dan tidak menarik kesimpulan terkait masalah yang kebenarannya belum jelas, yaitu dugaan OTT yang masih dalam tahap penyelidikan dan belum memiliki bukti yang kuat.
Sayuti mengingatkan agar fokus tetap pada tugas pendidikan seperti biasa.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (16/7) sore mengenai klarifikasi terkait dugaan OTT atau pungutan liar yang melibatkan dua Kepala SMP Negeri di Sergai.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan digelar pada hari Senin.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu E Sidauruk kepada, mengungkapkan bahwa dua Kepala SMPN di Sergai, yaitu RS dan SU, telah dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
“Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu E Sidauruk.