Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polda Bengkulu Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Seharga Rp.4,5 Milyar

×

Polda Bengkulu Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Seharga Rp.4,5 Milyar

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Lagi- lagi ada 2 orang berusaha menyeludupkan bibit lobster melalui Jalur Darat.Petugas Polisi berhasil mengungkap praktik penyelundupan bibit lobster yang terjadi di wilayah Bengkulu. Dari tangan para tersangka petugas menyita bibit lobster senilai Rp 4,5 Miliar.

Menurut petugas, keberhasilan ini berkat adanya laporan masyarakat, atas laporan itu, anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan terhadap adanya kegiatan penyelundupan benur lobster.

Demikian yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes A Tarmizi dalam keterangan pers Bidang Humas Polda Bengkulu, Selasa (28/1/2020).

Tarmizi melanjutkan benih lobster diketahui berasal dari perairan Kabupaten Kaur. Dari penyelidikan, didapat informasi benur lobster akan dibawa menuju Jambi melalui Lintas Manna-Tais-Bengkulu-Curup.

Baca Juga:   Ditengah Covid-19, Gubsu Ikut Memanen 16 Ton Bawang Merah Bersama Petani

“Pada Sabtu, 25 Januari 2020, pukul 04.0 WIB, anggota mendapati kendaraan minibus warna silver dengan nomor polisi BH-1-SI melintas di Jalan Raya Lintas Tais, yang kemudian diberhentikan dan diperiksa,” ujar Tarmizi.

Dalam pemeriksaan, jelas Tarmizi, petugas polisi menemukan 4 boks yang di dalamnya berisi baby lobster sebanyak 18 ribu ekor. Polisi lalu mengamankan pengemudi dengan inisial AP dan rekannya berinisial IW.

“Berdasarkan keterangan AP, kendaraan beserta isinya milik seorang berinisial AL. Setelah itu anggota mengamankan pelaku,” ucap Tarmizi.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan dua saksi serta satu ahli dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Polisi kemudian menetapkan AP dan IW sebagai tersangka.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Serahkan 200 Set APD lengkap Face Shield ke 8 RST

“Keduanya telah resmi ditahan sejak 26 Januari 2020. Pasalnya keduanya telah melanggar tindak pidana di bidang perikanan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang inisial AL,” tutur Tarmizi.

Adapun tersangka melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dengan penjara pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Tarmizi. (dc/ms8)