Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimNasionalSumut

Polisi Itu Bukan ‘Pemadam Kebakaran’ Tapi Pengayom Masyarakat

×

Polisi Itu Bukan ‘Pemadam Kebakaran’ Tapi Pengayom Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto : PR

MEDAN-Judul di atas disematkan sebagai salah satu bentuk kritik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berada dalam posisi terpaksa harus memulai segala sesuatunya dengan kerja keras, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini semakin menurun pasca kejadian pembunuhan terhadap salah seorang anggota Polri yang pelakunya adalah pimpinannya sendiri beserta anggotanya yang lain.

Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 54,2 persen. Hasil tersebut berdasarkan survei yang dilakukan dari tanggal 11-17 Agustus 2022.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kepercayaan publik itu sangat dinamis dan dipengaruhi oleh persepsi atas kinerja dan isu yang terkait.

Walau tren kepercayaan terhadap kepolisian menurun, kata Burhanuddin tetapi gebrakan belakangan ini seharusnya bisa meningatkan kepercayaan publik. Itu juga tergantung dari keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus ini.

Lantas, ada apa dengan kata ‘pemadam kebakaran’ yang dituliskan dalam judul, penulis berpendapat bahwa beberapa oknum di Kepolisian saat ini bekerja hanya berdasarkan kejadian yang viral di media sosial atau kejadian yang mendapat atensi dari orang tertentu yang memiliki pengaruh. Ada kesan, Polri hadir hanya saat ada perkara atau kejadian yang tiba-tiba viral lalu Polisi hadir sebagai pemadam kebakaran agar perkara tersebut jangan sampai menimbulkan dampak lebih luas.

Bagaimana dengan permasalahan yang sehari-hari ada di depan mata kita, ada banyak laporan masyarakat ke kantor Polisi, tapi hanya dijadikan dokumen yang tidak pernah disentuh atau ditindaklanjuti apa permasalahan yang sesungguhnya.

Sampai ada ungkapan dari beberapa kalangan, “jangan pernah berurusan dengan Polisi, perkaranya tidak akan ditindak lanjuti kalau tidak ada ‘sesuatu atau pelicin”. Ungkapan ini akhirnya membuat masyarakat gerah dan malas kalau harus menyampaikan atau melaporkan sesuatu ke kantor Polisi.

Baca Juga:   Ini Gaya Kajol Difotoin Anak Tanpa Makeup

Dugaan-dugaan itu semakin kuat saat ada warga masyarakat yang teraniaya karena dipukuli oknum preman, karena viral di media sosial maka muncullah oknum kepolisian yang menjadi tim pemadam kebakaran dan menangani perkaranya. Kalau tidak viral atau sudah menjadi konsumsi publik, mungkin perkaranya hanya jadi dokumen laporan yang ketika ditanya apakah sudah ditangani atau belum, jawaban formalnya adalah ‘sedang ditangani’, tapi sampai kapan?

Pengalaman ini pernah penulis alami saat mendampingi isteri teman membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang akhirnya diarahkan ke bagian Propam Polda Sumut.

Kepastian Hukum

Pada waktu itu, penulis mendampingi keluarga Elisabeth Melinda (50) dan ibunya Dahlia Br Munthe (69) yang meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mendengar jeritan hati masyarakat yang menunggu kepastian hukum atas penetapan Elisabeth dan Dahlia Br Munthe sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan pada waktu itu 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai.

Elisabeth pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertanyakan kepastian hukum yang mereka alami, surat juga sudah dilayangkan ke berbagai institusi termasuk ke lembaga penegak hukum sampai ke Bareskrim dan Kapolri.

Walau pun pada akhirnya perkaranya lanjut, kemudian disidangkan dan sudah vonis, tetap saja Elisabeth Melinda menyampaikan bahwa sampai hari ini masih tetap tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya dan ibu kandungnya.

“Pasalnya, di lahan yang mereka usahai masih memiliki dua surat yang salah satunya atas nama Ratna Br Munthe berdasarkan alas hak akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan surat satu lagi adalah HGU atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotek yang sesungguhnya di atas lahan tersebut tidak ada tanaman kopi dan serai. Seharusnya, aparat penegak hukum membuat segala sesuatu lebih jelas siapa sebenarnya pemilih tanah yang sah dan sampai dimana batas-batas tanahnya,” kata Elisabeth Melinda.

Baca Juga:   Razia Masker, Masih Banyak Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Senin (17/10/2022) menyampaikan bahwa dari beberapa perkara atau laporan masyarakat yang diikuti perkembangannya, kebanyakan perkara tersebut baru ditangani ketika sudah menjadi konsumsi publik atau viral di media sosial.

“Dugaan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polisi juga banyak terjadi, tapi ada kesan pembiaran. Bahkan karena pesanan dari pengusaha A atau pengusaha B yang memiliki rupiah tak berseri, maka perjalanan perkaranya pun terkesan dipaksakan sampai perkara tersebut dinyatakan P21, bahkan sampai persidangan pun tetap dikawal oleh oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain,” kata Ajie Lingga.

Pengayom Masyarakat

Melapor ke Propam pun, lanjut Ajie Lingga tetap saja tidak ada penanganan perkara yang serius. Rasa keadilan yang diharapkan masyarakat hanya angan-angan. Karena rasa keadilan itu sudah kehilangan rasa dan tak berwujud lagi bagi sebagian oknum aparat penegak hukum.

“Padahal, di tengah situasi kesulitan ekonomi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi masyarakat, sudah seharusnya kehadiran Polisi tidak lagi hanya sebagai pemadam kebakaran, tapi kembali ke jargon awalnya sebagai pengayom masyarakat. Bila perlu, Polri harus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya dan benar-benar menjalankan jargon PRESISI seperti yang diserukan Kapolri,” tandas Ajie Lingga.

Harapan seluruh elemen masyarakat, tambah Ajie Lingga institusi Polri harus membangkitkan kembali semangatnya sebagai pengayom masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Sebelumnya, Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya. Jargon ini digunakan sejak era Kapolri Tito Karnavian hingga Idham Azis.

Baca Juga:   Tiara Seorang Siswi Paskibra Meninggal Misterius, Katanya Kena Santet

Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas.

Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi; Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; Menjaga soliditas internal; Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia; Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving; Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Program transformasi menuju Polri yang Presisi pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup empat kebijakan utama, yakni transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. Seluruh kebijakan dalam transformasi Polri Presisi ini diuraikan lebih lanjut dalam dimensi program, kegiatan dan aksi masing-masing.

Persoalannya sekarang adalah apakah seluruh jajaran di tubuh Polri benar-benar dalam menjalankan jargon Presisi ini? Semoga dengan menjalankan jargon ini, masyarakat benar-benar menaruh kepercayaan kepada institusi Polri dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Karena rasa keadilan yang sesungguhnya ada di hati nurani kita masing-masing. (James P Pardede)