Tanjungbalai – Dalam sebuah operasi patroli besar-besaran, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 12 pengunjung KTV di Hotel Ts yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM7, Kota Tanjung Balai. Operasi ini juga menghasilkan penyitaan 7 butir pil ekstasi. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 22.50 WIB.
Kepala Polres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kabag Ops Polres Tanjungbalai, AKP M. Pardamean Pardede yang saat itu memimpin operasi besar-besaran, menjelaskan kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
“Pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, sekitar pukul 22.50 WIB, Tim Patroli Besar Polres Tanjungbalai melaksanakan razia di tempat hiburan malam Hotel Ts, Jln. Jend Sudirman KM.7, kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Razia ini berfokus pada KTV Presiden dan berhasil menangkap 7 orang laki-laki dengan inisial ZE, TM, MMS, RAT, WK, SJ, dan AS, serta 5 perempuan dengan inisial WH, S, N, ZH, dan R yang berada di dalam KTV.”
“Dalam hasil pemeriksaan kami, kami berhasil menyita sebagai barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 7 butir pil warna pink yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih sekitar 2,57 gram. Selain itu, kami juga menyita tiga unit handphone, yaitu satu unit Vivo warna hitam milik ZE alias I, satu unit Oppo warna biru milik WH alias W, dan satu unit iPhone 11 warna Silver,” tambahnya.
Dari keduabelas orang yang diamankan, dua di antaranya mengaku sebagai pemilik pil ekstasi yang bernama ZE alias I (laki-laki, 27 tahun, swasta) dengan alamat di Jln Letjen Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan WH alias W (perempuan, 29 tahun, swasta) dengan alamat di Jln Barokah Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Sementara sepuluh orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan. Mereka masing-masing bernama TM (laki-laki, 19 tahun), MMS (laki-laki, 23 tahun), RAT (laki-laki, 24 tahun), WK (laki-laki, 18 tahun), SJ (laki-laki, 19 tahun), AS (laki-laki, 15 tahun), S (perempuan, 34 tahun), N (perempuan, 31 tahun), ZH (perempuan, 29 tahun), dan R (perempuan, 17 tahun).
Keduabelas orang yang diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kantor Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai. (MS10)