Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali di Denpasar

×

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali di Denpasar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|DENPASAR-Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali, pada Kamis (4/3/21) pagi.

Bandar narkoba tersebut yakni, Suhadi asal Lampung dan Rio Ronaldo yang merupakan kurir narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk polisi.

Para tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda yaitu, Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan serta Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali ini.

“Pada Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WITA, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diketahui,” ungkap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/21).

Baca Juga:   Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

Diceritakannya, sekira pukul 08.00 WITA, salah satu anggota Subnit melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri TO (target operasi) dan langsung diamankan oleh anggota Subnit.

“Saat ditanya identitas lengkapnya mengaku bernama Rio Ronaldo dan Suhardi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelas Kapolresta Denpasar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melanjutkan, dari pengembangan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatannya. Diantaranya, ganja dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp. 227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.

Baca Juga:   Motor Vario Dan HP Lenyap Digondong Maling

“Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja, sabu, hasis, dan ekstasi,” jelasnya.