Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

×

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

Sebarkan artikel ini

BUNGO-Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)tahun 2023 di halaman kantor Kejari Bungo, Jumat 914/7/2023).

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Plh. Kajari Bungo Aben BM Situmorang, SH,MH, Wakil Bupati Kabupaten Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd, Perwakilan polres Bungo oleh Kanit Idik III Tipidter IPDA Rizky Trheeyudha Putra, S.Tr.K , Perwakilan Pengadilan Negeri Bungo Roberto Sianturi,SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo Harianto, SH,MH serta undangan lainnya. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang berasal dari perkara tindak pidana umum : Narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Baca Juga:   Dampak Paket Lindung Tani HKTI, Petani Sergai Dikejar Debt Collector
Plh. Kjari Bungo Aben BM Situmorang saat menympaikan sambuan

 

Aben menyampaikan bahwa pemusnan barang bukti pada perkara Tindak Pidana Umum Periode Januari -Juli 2023 terdiri dari 64 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 1.062,14 Gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 433 butir, Timbangan digital sebanyak 3 unit serta beberapa bilah senjata tajam dan barang bukti lain-lainnya .

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini didominasi dari perkara tindak pidana narkotika,” kata Aben BM Situmoran yang juga Kasi Intel Kejari Bungo.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air dicampur sabun cair kemudian diaduk dan sibuang keselokan, dan juga ada dibakar, senjata tajam dipotong-potong, kemudian sisa barang bukti lainnya dibakar.

Baca Juga:   Empat Manfaat Digitalisasi Wakaf Menurut Forum Wakaf Produktif