Mediasumutku-Medan|Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar. Ketiganya ditetapkan tersangka mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Dari 12 saksi yang sudah diperiksa, penyidik menetapkan 3 saksi sebagai tersangka. Sebab, ketiganya terbukti mencuri barang-barang milik korban seperti dompet, cincin, dan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Kamis (10/10/2019).
Kata Eko, dari ketiga saksi yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah tukang becak yang membawa korban ke rumah sakit.
Baca : Menko Polhukam Ditikam Otk di Banten
“Dalam laporan yang diterima, bahwa harta benda milik korban telah hilang dicuri saat dibawa ke rumah sakit oleh tukang becak,” sebut Eko.
Namun demikian, Eko belum mau membeberkan identitas lengkap tukang becak yang ditetapkan tersangka. Begitu juga dua saksi yang turut ditetapkan tersangka.
Menurut Eko, hingga kini kasus kematian Golfrid masih dalam penyelidikan. Sebab, pihak keluarga menduga bahwa korban meninggal karena dibunuh. Sedangkan dari keterangan beberapa saksi, korban meninggal karena kecelakaan.
“Tim sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Jadin nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan,” tukasnya.
Diketahui, Golfrid meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik, Minggu (6/10/2019) dini hari.
Sebelum tewas, korban ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan tempurung kepala hancur pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Underpass Titi Kuning.
Lalu, korban ditemukan seorang tukang becak yang kebetulan melintas. Korban pun dibawa ke RS Mitra Sejati.
Karena diduga Mr X sebab tidak ditemukan identitas apapun di tubuhnya, pihak rumah sakit menolak. Tak lama, polisi datang dan membawa korban ke RSUP HAM sekira pukul 03.00 WIB. Korban sempat menjalani operasi, namun akhirnya meninggal.
Semula, disebut-sebut korban hilang sejak Rabu (2/10/2019) sekira Pukul 17.00 WIB. Korban izin keluar rumah untuk bertemu seseorang di kawasan Marindal. Sejak saat itulah Golfrid tak bisa dihubungi. (Muis)