Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Asahan Berhasil Tangkap Semua Pelaku Pemerkosaan Dua Pelajar di Buntu Pane

×

Polres Asahan Berhasil Tangkap Semua Pelaku Pemerkosaan Dua Pelajar di Buntu Pane

Sebarkan artikel ini

Asahan – Polres Asahan berhasil menangkap seluruh pelaku pemerkosaan yang berjumlah 10 orang terhadap dua siswi di Kecamatan Buntu Pane.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung menyebutkan sebelum dicekoki minuman keras hingga mabuk kedua korban sempat dirayu untuk disetubuhi hingga diiming-imingi sejumlah uang.

“Jadi sempat diiming-imingi oleh salah seorang pelaku ini dengan bujuk rayu dan uang. Hingga mereka dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu di setubuhi di tengah kebun secara bergantian,” kata Rocky dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Kamis (4/5/2023).

Diketahui dari 10 orang pelaku ini 2 orang diantaranya adalah pelaku anak. Kini mereka semuanya berstatus tersangka dan ditahan di Polres Asahan.

Baca Juga:   Kajari Belawan Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Yang ke-114 : Ayo Bangkit Bersama

“Satu orang pelaku anak kita tangkap lebih dulu. Sembilan orang lagi kita tangkap di tempat terpisah, ada yang masih berada di seputar tempat tinggalnya ada juga sudah melarikan diri sampai ke Riau,” kata Kapolres Asahan.

Mulanya, kasus ini dilaporkan keluarga korban pada (15/4) lalu, Polisi baru berhasil menangkap seorang pelaku anak pada (28/4).

Saat dilaporkan oleh korban ada sebanyak 12 orang terduga pelaku. Namun setelah penyidikan ditetapkan 10 orang pelaku berusia antara 20 hingga 26 tahun. Dua lainnya pelaku anak berusia 16 tahun.

“Setelah di awal satu orang kita amankan, 9 orang lainnya dengan cepat kita tangkap dengan membentuk tim. Bahkan 3 orang lainnya kita tangkap di daerah Riau,” kata Rocky.

Baca Juga:   Pohon Pisang Unik Bertandan Tiga Ditemukan di Asahan

Mereka masing masing berinisial RK, BR, RZ, SP, YD, FR, BS, JH, JM dan AG. Sementara korban AG berusia 12 dan TA berusia 16 tahun.

Atas perbuatan para pelaku ini mereka dipersangkakan pada pasal 81 Ayat ( 1 ) UU RI No . 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksiml 15 tahun penjara.

Aksi pemerkosaan terhadap dua korban anak ini terjadi pada tanggal 14 April 2023 lalu di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Mulanya kedua korban diajak ke acara buka puasa bersama oleh teman-temannya.

Setelah itu para korban diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku hingga bertemu dengan para pelaku lainnya di lokasi kejadian. Di sana korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri lalu diperkosa para pelaku. (MS10)

Baca Juga:   Asahan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama