ASAHAN – Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti 28 kilogram lebih yang dibawa melalui jalur perairan. Seorang tersangka diamankan dalam kasus itu.
“Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba 28,0003,32 gram,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (3/9/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan juga mengamankan seorang tersangka berinisial NT (39). Dia bertugas menjemput barang tersebut setelah tiba di perairan Bagan Asahan dibawa sebuah kapal dari Malaysia selanjutnya disimpan di dalam rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Polisi yang mendapat informasi tersebut menemukan barang bukti 27 bungkus sabu dalam kemasan bungkus teh cina ini berada dalam satu goni dan disimpan di dalam rumah pelaku pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Saat Polisi menemukan barang bukti, tersangka belum tertangkap. Kurang dari 24 jam kemudian NT yang sadar telah dicari Polisi berusaha kabur ke Dumai, Provinsi Riau. Namun, dalam pelariannya saat berada di Jalan Juanda, Kisaran ia berhasil dibekuk saat sedang menunggu tumpangan kenderaan.
“Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu di rumahnya,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Putu menyatakan, tersangka sebenarnya menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya namun 42 paket sudah didistribusikan. Sementara itu untuk satu paket yang disimpannya tersangka mendapatkan upah satu juta rupiah.
“Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini. Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat dua subsider pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (MS10)