mediasumutku.com| LABUHAN BATU- Menindaklanjuti informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GMLSPN), Polresta Labuhanbatu bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, menyebutkan, pada Sabtu (17/10/2020), personil Sat Narkoba Polres Labuhan batu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan jajarannya berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS als Tonggek, Lk (30).
“EPS saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, saat akan ditangkap, EPS mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil ketika setelah turun dari mobilnya,” sebut Kapolres.
Disebutkannya, penangkapan terhadap EPS bermula dari tertangkapnya kaki tangannya Irvan Ariandi (44) pada Sabtu (17/10/2020) lalu sekira pukul 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu kec, Torgamba Kab. Labuhan batu Selatan.
Darintangan Irvan, polisi berhasil menyita, 1 bungkus plastik klip berisi sabu 2 brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok x mild,1 unit hp nokia warna putih dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.
Dari keterangan tersangka IA, IA mengaku mendapat sabu dari EPS als tonggek. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu, polisi berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu 2 brutto 1,61 gram, 1 buah handphone nokia warna hitam,1 buah sendok sekop shabu dan 1 buah bong.
Selanjutnya, ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS als tonggek, di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas, yaitu adiknya FS.
“Adik EPS mencoba menghalangi, lalu mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M, berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “Kalian lepaskan abangku kalau tidak ku bacok kalian semua”.
Namun, berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Narkoba untuk proses penyidikan.
Namun, untuk tersangka pengancaman FS (18), berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya di Dusun, Sigambal 2 PT. Milani Kel Pinang Awan Kec.Torgamba Labusel saat sedang masih tertidur.
“Tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, adapun tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba, EPS mengaku, sudah sekitar lima tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 juta.
“Saat ini tersangka EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target,”sebutnya.
Kapolres menambahkan, terhadap tersangka ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel,”ujarnya. (MS12)