SERGAI, – Sebanyak 45 kenderaan diperiksa dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Sergai, di Pos Penyekatan PPKM 1 Perbaungan dan Pos Penyekatan PPKM 2 di Dolok Masihul, Senin, (23/08/2021).
35 kenderaan yang diperiksa di Pos Perbaungan diantaranya, 20 kenderaan roda dua, dan 15 kenderaan roda empat. Sementara di Pos 2 Dolok Masihul, 10 kenderaan, 6 roda dua dan 4 roda empat.
Kapolres Sergai, AKBP. Robinson Simatupang mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
Selain itu, akibat diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021, maka dilakukan himbauan agar masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
Untuk penyekatan yang dilakukan Ia mengatakan, terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor, dilakukan pemeriksaan bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Sedangkan terhadap kenderaan yang ditengarai akan melakukan perjalanan ke Kota Medan, maka diputar balikkan guna membatasi mobilitas orang dan kenderaan ke Medan. Selain itu dilakukan sanksi teguran lisan dan tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes.
“Selain itu kita juga meelakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19”, ujar Kapolres.
Selain memeriksa kenderaan, turut juga diperiksa 48 orang di Pos Perbaungan, 19 ditegur secara lisan, dan 5 sanksi fisik, sedangkan 23 lagi menunjukkan bukti vaksin. Sementara di Pos Dolok Masihul 2 orang ditindak fisik.