Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba, Diamankan 1.172 Gram Sabu

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba, Diamankan 1.172 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar narkoba di dua lokasi terpisah. Dari penangkapan keduanya, polisi menyitia 1.172,8 gram sabu sebagai barang bukti.

Tersangka bernama Alwinsyah alias Erwin (39), warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dia tertangkap tangan setelah polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi di Desa Sei Rindan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

“Mulanya kita tangkap tersangka ini, setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Ditemukan barang bukti narkoba di dalam bungkus plastik klip seberat 40,05 gram di kantong celananya,” kata Kasubag Humas Polres Asahan, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Pengembangan penemuan barang bukti kemudian berlanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini di rumahnya, di Jalan Alpokat, lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi. Disaksikan kepala lingkungan , di kamar rumahnya ditemukan lagi barang bukti narkoba berjenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, sehingga total berat barang bukti keseluruhan menjadi 1.172,8 gram,” jelasnya.

Dahlan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (7/10) malam lalu. Polisi juga telah melakukan pengintaian terhadap tersangka sejak sepekan terakhir.

“Masih dilakukan pengembangan lagi terkait barang bukti yang didapat tersangka ini,” ungkap Dahlan.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MS10)