Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pengedar Sabu

×

Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com|Tebing Tinggi- Berkat informasi masyarakat tersangka pengedar sabu Syawaluddin Lubis alias Sawal (46) warga Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (27/6/2020)
pukul 00:15 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syawal, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Tebing Tinggi, bahwa dilokasi adanya transaksi narkoba di Jalan Mandailing.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Tebing Tinggi, dipimpin Aipda Zainal Jefri mendatangi dilokasi tersebut dan melihat ada seorang laki – laki yang mengaku bernama Syawaluddin Lubis alias Sawal, (46) Warga Jalan. Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kemudian personel menggeledah tersangka Sawal, namun tidak menemukan apapun, kemudian personel membawa tersangka ke dalam rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik transparan yang diduga berisi serbuk putih jenis narkotika sabu, dikantung baju yang tergantung di dalam kamar milik tersangka,”kata Kapolres AKBP James P Hutagaol

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka BA warga Kota TebingbTinggi.

“Atas perbuatannya, tersangka di gelandang ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,”ungkap AKBP James