Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Ditembak

×

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Unit reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Hasil penangkapan tiga pelaku berhasil diamankan terdiri Bandar dan 2 Pengedar alhasil dua pelaku Ditembak.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan Penangkapan pertama petugas unit reskrim Polsek Perbaungan meringkus dua pengedar sabu yakni Ismail alias Bonyok(30) warga Dusun IX Sukaramai, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Edi Susanto alias Bogel(43) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua pelaku ditangkap Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamtan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada hari Selasa(25/2) sekira pukul 18:00WIB. Namun salah satu pelaku Edi Susanto alias Bogel terpaksa di berikan tindakan tegas dibagian kedua kakinya akibat mencoba melawan petugas setelah akan dilakukan pengembangan.

Baca Juga:   Penyidik KPK Periksa 7 Orang Terkait OTT Dzulmi Eldin

Dari keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 13 klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 4 Kilp plastik transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan elektrik,”bilang Kapolres Sergai saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa(3/3).

Hasil Introgasi terhadap kedua pelaku tim melakukan pengembangan terhadap seorang bandar. Sehingga pada hari yang sama tepatnya pada hari Selasa(25/2), tim akhirnya berhasil menangkap Pelaku Apriadi alias Gembler(32) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Sergai.

Dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Warna Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Warna Hitam.

Baca Juga:   Polres Sergai Gelar Donor Darah

Setelah dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,”ucap Mantan Kapolres Batubara.

” Penangkapan para tersangka berkat adanya informasi laporan dari masyarakat, sehingga tim bergerak cepat terhadap pengaduan masyarakat sehingga dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatanya, tiga Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres
Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.

“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tambah Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.