mediasumutku.com | KUPANG – Edan memang, seorang pria pengangguran di Kota Kupang, Provinsi NTT berinisial PB (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, PB dilaporkan ke Polsek Maulafa Polres Kupang Kota karena mencabuli seorang siswi SMP berinisial YB hingga hamil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/10/2019) membenarkan hal tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban pada 2 Oktober 2019,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/X/ 2019, Sektor Maulafa, tanggal 2 Oktober 2019. Ayah korban dalam laporannya menuturkan, Ia menerima kabar dari isterinya bahwa putrinya telah dihamili pelaku. Saat itu, ayah korban yang bekerja di Pulau Flores kembali ke Kota Kupang dan langsung melaporkan kasus tersebut.
“Jadi, berdasarkan keterangan kepada kepolisian, korban dicabuli di rumah pelaku,” ungkapnya.
Usai menerima laporan, pelaku dibekuk aparat Polsek Maulafa di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran.
Setelah korban hamil, pihak keluarga dari kedua belah pihak melakukan pertemuan, namun pelaku tidak mampu menjalankan permintaan keluarga korban untuk bertanggung jawab memberikan denda adat berupa sejumlah uang. Sehingga, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi, ada permintaan dari keluarga korban namun tidak disanggupi oleh pelaku,” katanya.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan dan pihak keluarga pun mengetahui bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran.
Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Maulafa.
Terkait berkas perkara pelaku, pihak penyidik Polsek Maulafa telah merampungkan berkas perkara tahap satu.
“Berkas perkara tahap satu kasus tersebut telah dilimpahkan,” katanya.
Selanjutnya, pihak Polsek Maulafa tengah menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.[digtara]