Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Proyek Ini Didampingi Kejaksaan, Tapi Pengerjaan Pengaspalan Jalan di Desa Hilefanikha Terkesan Asal-asalan

×

Proyek Ini Didampingi Kejaksaan, Tapi Pengerjaan Pengaspalan Jalan di Desa Hilefanikha Terkesan Asal-asalan

Sebarkan artikel ini
Pengerjaan pengaspalan Jalan Hilifanikha Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa'ahe Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai aturan (bestek) dan spesifikasi yang sesungguhnya. Pembangunan jalan terkesan ada kecurangan dan asal-asalan.

mediasumutku.com | NIAS SELATAN-Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pengerjaan pengaspalan Jalan Hilifanikha Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai aturan (bestek) dan spesifikasi yang sesungguhnya. Pembangunan jalan terkesan ada kecurangan dan asal-asalan.

Masih dari amatan media, proyek pengaspalan jalan yang diketahui dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, ada plank bertulisan nama pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha, Pelaksana PT.Multi Pilar Indah Jaya, Waktu Pelaksanaan 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender, sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu dana Rp. 20.008.000.000,- (Dua Puluh Milar Delapan Juta Rupiah), (Termasuk PPn), konsultan pengwas CV. POLO CONSULTANT, Proyek ini masuk dalam Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Probity Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:   Erlina Zebua dan Lima Anaknya Dapat "Kejutan" dari Kejari Nias Selatan

Saat berada di lokasi pembangunan jalan, awak media mengamati pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena ketebalan aspal kurang dari yang digunakan untuk pengaspalan jalan tersebut, yang semestinya 5 cm, pada kenyataannya hanya berkisar 2-4 cm secara acak dan bervariasi. Perbandingan semen dengan pasir diperkirakan 1:10.

Ketika awak media menghubungi salah satu Humas Pengawas proyek/Consultan via WhatsApp yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “Kalau masalah ketebalan dan perbandingan semen dengan pasir saya akan berikan teguran kepada mereka (pekerja) katanya, Senin (13/02/2024) kemarin,” begitu jawaban humasnya.

Ketebalan aspal yang diluar dari aturan yang sesungguhnya sudah jelas hal itu menyalahi perjanjian kontrak kerja, sehingga bisa mengurangi kalkulasi ketahanan jalan saat dilintasi kendaraan baik ringan maupun kendaraan berat.

Baca Juga:   Nawal Lubis: Perempuan Memiliki Peran Besar dan Harus Dijaga

Menurut keterangan warga Hiliadulo Jalan Hilifanikha Desa Hiliadulo yang bernama YN juga enggan namanya di tulis dalam pemberitaan ini mengatakan, bahwa pengaspalan jalan yang di kerjakan kurang ketebalannya dan bandingan semen dengan pasir tidak sesuai.

“Sepertinya tidak tahan lama jalan ini, saya sebagai warga tidak puas dengan pekerjaan pengaspalan jalan ini, karena kesannya dikerjakan asal jadi,” ungkapnya.

Warga juga mengatakan, “Seharusnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih ditingkatkan lagi pengawasannya di lapangan, agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak asal-asalan dalam mengerjakannya,” tandasnya.

Warga masayarakat sekitar berharap agar pembangunan jalan di desa mereka ditinjau ulang. Jangan karena di plank ditulis didampingi oleh aparat penegak hukum tapi mengabaikan aturan-aturan kecil yang nantinya berdampak sangat besar.

Baca Juga:   Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Berarti Seenaknya Langgar Protokol Kesehatan

“Saya juga berharap, Bupati Kabupaten Nias Selatan dan Kajari Nias Selatan tidak tutup mata dengan pembangunan jalan yang salah, seharusnya turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pekerjaan jalan pengaspalan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao,SH, MH melalui telepon selular, Jumat malam (16/2/2024) membenarkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nias Selatan melakukan pendampingan terhadap Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha.

“Bidang Datun Kejari Nias Selatan mendapat SKK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan untuk pekerjaan tersebut. Terkait dengan adanya temuan kawan-kawan di lokasi pengerjaan Jl. Hilifanikha, kita akan turun dan menindaklanjuti ke lapangan,” kata Hironimus.