Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedan

PT Hutahaean Dinyatakan Pailit, Tolak Bayar Tim Pengurus Rp 2,5 M oleh Pengadilan Niaga Medan

×

PT Hutahaean Dinyatakan Pailit, Tolak Bayar Tim Pengurus Rp 2,5 M oleh Pengadilan Niaga Medan

Sebarkan artikel ini
PT Hutahaean Dinyatakan Pailit, Tolak Bayar Tim Pengurus Rp 2,5 M oleh Pengadilan Niaga Medan
KETERANGAN : Tim kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani (kiri) dan Kamaluddin Pane saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (16/7).

MEDIASUMUTKU.COM, Medan – PT Hutahaean, sebuah perusahaan besar dengan aset mencapai setengah triliun rupiah dan lebih dari 2.000 karyawan, menghadapi keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan atas tagihan hutang sebesar Rp746 juta.

Namun, tim kuasa hukum perusahaan, yang dipimpin oleh Ranto Sibarani, menyatakan bahwa posisi keuangan PT Hutahaean dalam keadaan baik dan menguntungkan. Mereka telah setuju untuk membayar tagihan tersebut melalui Proposal Perdamaian.

Keputusan pengadilan tersebut menuai kontroversi, karena tim kuasa hukum PT Hutahaean berpendapat bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah mengabaikan niat baik perusahaan dalam membayar tagihan kepada kreditur, serta proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh pihak debitur, kreditur, dan tim pengurus.

Ranto Sibarani, yang didampingi oleh Kamaluddin Pane, menyampaikan pendapat mereka kepada wartawan di Medan pada hari Minggu (16/7), “Kami telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami menduga putusan pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru.”

Baca Juga:   Sabrina : ASN Harus Peka dengan Perubahan

Selain itu, tim kuasa hukum PT Hutahaean juga menyoroti besarnya biaya dan jasa yang diberikan kepada tim pengurus sebesar Rp2,5 miliar, yang dianggap tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6. Pasal tersebut mengatur bahwa imbalan jasa pengurus seharusnya tidak melebihi 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan.

Harap diketahui bahwa menurut Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, tim pengurus bekerja berdasarkan perintah majelis hakim niaga yang menangani permohonan tersebut.

Tugas mereka adalah menyusun jadwal rapat antara kreditur dan debitur, serta diawasi oleh hakim pengawas. Dalam rapat tersebut, tim pengurus menyusun daftar tagihan hutang yang harus dibayarkan oleh PT Hutahaean.

Baca Juga:   Bocah 13 Tahun yang Dikira Gantung Diri, Ternyata Tewas Dipukul Kayu Kelapa

Untuk pekerjaan ini, tim pengurus diberikan biaya dan jasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PKPU dan Kepailitan, serta Permenkumham.

Dalam permohonan PKPU PT Hutahaean, majelis hakim menunjuk Benyamin Purba, Josua Nainggolan, Eriksoni Purba, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba sebagai tim pengurus. “Jumlah tersebut dianggap sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut,” kata Ranto.

Tim kuasa hukum PT Hutahaean telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan akan mempelajari putusan pailit serta besarnya biaya dan jasa yang diberikan kepada tim pengurus yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi.

Ranto menegaskan, “Seluruh supplier, rekanan bisnis, konsumen, dan karyawan PT Hutahaean diimbau untuk tidak khawatir terhadap situasi pailit ini karena perusahaan masih berada dalam keadaan baik dengan aset senilai triliunan rupiah.”

Baca Juga:   DPD RI Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020

Diketahui bahwa Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit setelah sebelumnya berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sejak 27 Januari 2023.

Putusan pailit tersebut dibacakan pada tanggal 10 Juli 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ulina Marbun, dengan Firza Andriansyah dan Fahren sebagai hakim anggota. Dahlia Panjaitan ditunjuk sebagai hakim pengawas.(sho)