Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik

Puluhan Anggota DPRD Sumut Bolos, Anggaran Kembali Gagal Dibahas

×

Puluhan Anggota DPRD Sumut Bolos, Anggaran Kembali Gagal Dibahas

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Puluhan anggota DPRD Sumut kembali bolos atau tidak hadir dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (9/9/2019). Akibatnya, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, Rancangan APBD 2020, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang gagal dibahas.

Dari pengamatan Mediasumutku.com di ruang paripurna, hanya ada sekitar 45 anggota DPRD Sumut yang hadir. Padahal jumlah keseluruhan mencapai 100 orang. Artinya, agar mencapai kuorum, jumlah anggota DPRD Sumut yang harus hadir rapat paripurna setidaknya mencapai 51 orang.

Dengan demikian, kegagalan pembahasan anggaran ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya paripurna tanggal 4 September 2019 juga gagal dibahas karena tidak kuorum.

Baca Juga:   Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Dana Hibah di KPUD

Menanggapi hal ini, anggota Fraksi Golkar M Hanafi Harahap mengkritik situasi dan kebntuan politik yang dialami DPRD Sumut. Ia mencatat ada 31 rekannya yang tidak hadir dalam setiap rapat paripurna.

Bahkan, tambah hanafi, ada sepuluh rekannya yang tidak hadir dalam sepuluh kali rapat paripurna secara berturut-turut. Hanafi mengungkapkan kekesalannya atas hal ini.

Kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Hanafi mendesak agar diumumkan siapa saja wakil rakyat yang tidak pernah hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman memberikan penjelasan terkait batalnya pembahasan anggaran.

Baca juga: DPRD Sumut Kembali Gagal Mengesahkan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020

“Masyarakat Sumatera Utara harus tahu siapa saja anggota DPRD Sumut yang tidak pernah hadir di rapat paripurna ini. Jangan sampai kami yang dikorbankan. Jangan rakyat yang di luar itu jadi sengsara hanya Karena kepentingan politik,” kata Hanafi Harahap.

Baca Juga:   Pengumuman Akhir Masa Jabatan Periode 2018-2023, Gubernur Sumut Sampaikan Kilas Perjalanan Kepemimpinan Sejak September 2018

Menanggapi hal itu, Wagirin Arman berharap pembahasan P-APBD, R-APBD, dan Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang bisa diselesaikan pembahasannya, apapun kondisi yang terjadi.Namun ia berharap semua wakil rakyat mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kebuntuan (pembahasan anggaran -red) di mana, itu nanti akan kami bicarakan di forum. Kehadiran (anggota dewan -red) itu merupakan suatu bentuk kewajiban. (Sementara kalau) hak itu ada mengatur menolak dan menerima, dan hak menolak atau menerima itu (harus disertai) dengan kehadiran di rapat paripurna,” tegas Wagirin Arman. Ia menghimbau semua ketua fraksi agar menyarankan para anggota fraksi untuk hadir di rapat paripurna. (MS1/cr1)

Baca Juga:   Dibuka Resmi Oleh Jaksa Agung, Kajari Dairi dan Jajaran Ikuti Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022