mediasumutku.com | LABUHANBATU– Seorang remaja, berinisial MR (19), warga jalan Balai Desa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara, ditangkap usai merampas handphone milik seorang anak kecil. Aksinya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi perampasan handphone tersebut.
“Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sirandorung pada Sabtu (3/4/2021),” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Minggu (4/4/2021).
Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan anak buahnya dari tim 1 di unit Resum, Reskrim Polres Labuhanbatu. Dijelaskan Parikhesit, tersangka Muskur bersama seorang temannya merampas 1 unit HP dari seorang anak kecil, saat korban sedang memainkan gawainya, dengan duduk di sebuah bangku yang berada di pinggir sebuah jalan.
Saat itu korbannya, seorang anak kecil, sedang duduk memainkan handphone-nya di depan sekolah Nur Ibrahimi. Lalu, tersangka bersama temannya, dengan mengendarai motor berhenti di dekat korban.
“Kemudian tersangka turun dan mendekati anak tersebut seolah-olah hendak bertanya. Ketika sudah dekat, tersangka kemudian merampas handphone yang dipegang anak tersebut, dan langsung melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di sepeda motor,” urai Kasat Parikhesit.
Aksi kedua tersangka kemudian dilaporkan ibu korban ke Polres Labuhanbatu. Berkat bantuan CCTV, serta setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Muskur yang merupakan eksekutor berhasil ditangkap polisi. (MS10)