Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutMedanPolitikSumut

Ranperda Pengelolaan BMD Medan Adopsi Pasal Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

×

Ranperda Pengelolaan BMD Medan Adopsi Pasal Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan laksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Senin (14/8/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Pansus ini merupakan Rapat pembahasan pasal per pasal tentang Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat ini banyak mengadopsi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan masih dilakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan dan BKAD Kota Medan agar tidak bertentangan dengan pasal lainnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus,pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Baca Juga:   Peduli Stunting, Wong Chun Sen Tarigan Kembali Kunjungi  5 Anak Asuhnya  di Dapil 3