Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

MEDAN – DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripuran Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 digedung Paripurna DPRD Medan, Kamis (16/8/22).

Dibacakan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Medan, H.Ihwan Ritonga,SE.,MM, hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan, berdasarkan sisi kebijakan adanya perkembangan yang kurang sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran Tahun Anggaran 2022, serta adanya perubahan kondisi dan dinamika mengakibatkan perlu dilakukan perubahan dan atau pergeseran anggaran antar unit organisasi / perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan urusan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

“Perubahan kebijakan umum anggaran harus dijadikan pedoman bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” sebut Ihwan.

Baca Juga:   Terkait Bangunan Liar Berdiri Permanen Di Tanjung Mulia, Ini Tanggapan Anggota DPRD Medan

Disampaikan lagi, untuk mengoptimalkan pencapaian target capaian kinerja program dan kegiatan pada seluruh OPD di pemerintahan kota Medan, maka pemerintah kota Medan harus melakukan perubahan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya telah di sah kan pada Ranperda kota Medan tentang APBD T.A.2022.

Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan, dalam penerapannya dimasyarakat perlu untuk di evaluasi mengingat sistem yang diterapkan dalam perhitungan NJOP telah mengalami perubahan dan perubahan tersebut dilakukan secara merata tanpa melakukan verifikasi dan validasi langsung tanpa objek pajak dan wajib pajak sehingga dinilai memberatkan masyarakat.

“Adanya kenaikan yang terjadi di 42 kelurahan yang notabene masuk dalam kategori kelurahan kumuh dan dinilaikan termasuk kategori wajib pajak potensial. Penambahan pendapatan dari bantuan keuangan provinsi sebesar 75 miliar digunakan untuk pengembangan kawasan kota lama di sekitar Warrenhuis sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan kawasan kota lama,”tuturnya.

Baca Juga:   TNI AL Lanal TBA Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam

Disebutkan lagi, penambahan belanja daerah harus dicermati dengan baik dan menjadi perhatian bagi seluruh OPD untuk mengoptimalkan kinerja mengingat waktu pelaksanaan program kegiatan yang singkat sehingga berpotensi menjadi Silpa.

“Selanjutnya kami sampaikan rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah :Rp.6.497.198.862.230,
2.Belanja Daerah : Rp.7.643.795.282.944,-
3.Pembiayaan Penerimaan/Netto : Rp 1.146.596.420.714,-
4.Pembiayaan Pengeluaran : Rp.0 (nol rupiah),”tutup politisi dari partai Gerindra kota Medan ini.

Hadir juga pada paripurna tersebut, Walikota Medan, Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Sekda Kota Medan, Wirya Arrahman Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, Rajuddin Sagala, para anggota DPRD Kota Medan, Sekwan DPRD Kota Medan, para OPD, dan Forkompinda kota Medan.

Baca Juga:   Buka Raker ke-5 DPRD Kota Medan Tahun 2023, Hasyim Pastikan Warga Medan Dapat Akses Pelayanan Mudah