Mediasumutku.com- Dolok Masihul : Pelaku ARP alias Peyek (32) di Gang Becek Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihu, Sergai dan MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok Seberang, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Kamis(6/2/2020) pukul 13:30WIB, diamankan Polisi.
Kedua tersangka gagal, saat transaksi narkoba di Rumah tersangka ARP alias Peyek, dimana lokasi tersebut sering di jadikan lapak untuk transaksi maupun konsumsi narkoba. Sehingga tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul mengrebek kediamanya.
Dari penggerebekan yang disaksikan Kepala Dusun IV Desa Martebing Saipul (43) Petugas menemukan barang bukti 5 (lima) buah plastic klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 Gram di rumah tersangka peyek.
Saat diintrogasi oleh petugas Bapak tiga anak itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan dan sudah dua bulan lamanya menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (08/02/2020), mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah karna ulah pelaku yang kerap menjual narkoba kepada masyarakat sekitar.
“Atas laporan masyarakat kita lakukan penggerebekan dirumah terduga penjual narkoba tersebut bersama perangkat desa dan menemukan barang bukti narkoba dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Peyek, dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ijul warga simpang Kantor Medan,” Ucap mantan Kapolres Batubara tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju medan untuk melakukan pengembangan namun IJUL tidak berada dirumahnya dan berusaha di hubungi namun handphonenya tidak aktif”masih kata Kapolres Robin.
“Saat ini Kedua pelaku beserta barang bukti 5 paket sabu sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Ungkap AKBP Robin. (MS9/Sugi)