mediasumutku.com | MEDAN – Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat wisata yang kerap dikunjungi masyarakat untuk menghabiskan masa liburan akhir pekan. Langkah tersebut sebagai antisipasi potensi kerumunan di berbagai objek wisata, mengingat masa libur Imlek dan akhir pekan selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (12 sampai 14/2/2021).
Adapun beberapa lokasi wisata yang menjadi sasaran razia (patroli) di antaranya Kota Medan dan sekitarnya, seperti Central Park Zoo dan Hairos. Kemudian Kabupaten Karo (Berastagi), Kabupaten Sergai (Pantai Cermin), Kabupaten Langkat (Bahorok/Bukit Lawang), Kabupaten Simalungun (Parapat), serta tempat keramaian seperti rumah makan, diskotek, spa, bar dan tempat perbelanjaan.
Dari hasil patroli oleh tim Satgas Covid-19 Sumut bersama Satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat dan unsur tokoh masyarakat/agama, petugas memberikan imbauan, peringatan hingga menindak warga yang tidak menjalankan disiplin prokes.
Sanksi yang diberikan kepada pengunjung berupa teguran lisan, tindakan fisik seperti pushup dan sanksi sosial menyanyikan lagu wajib di depan umum. Setelahnya tim pun memberikan imbauan dan membagikan masker kepada pelanggar prokes.
Sebagian besar pengelola usaha telah mematuhi prokes dengan menyosialisasikan aturan tentang disiplin prokes seperti penggunaan masker, penyediaan tempat pencuci tangan dan menempatkan tanda silang guna mengatur jarak interaksi antara pengunjung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menyampaikan bahwa patroli tim gabungan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Sumut serta tim dari kabupaten/kota dibantu TNI/Polri.
“Patroli ini dimulai sejak Jumat (12/2) bersama unsur forkopimda kabupaten/kota. Kita pusatkan di kawasan wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Irman, Sabtu (13/2) malam.
Sedangkan temuan tim di beberapa objek wisata tersebut seperti penumpukan orang di kawasan Pantai Cermin, dimana sebagian pengunjung tidak mengenakan masker. Selain itu juga, pembatasan jarak interaksi tidak terjaga, sehingga menimbulkan kerumunan massa di lokasi wisata.
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz Batubara menjelaskan bahwa patroli tersebut dalam rangka menegakkan Pergub 34/2020 tentang Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sekaligus antisipasi di masa libur panjang.