Mediasumutku.com| Tebing Tinggi- Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi jalin kerjasama dengan Kejari Tebing Tinggi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (7/8) di Kantor Satpol PP Kota Tebing Tinggi.
Penandatanganan kerjasama bidang Datun ini disaksikan Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP dilanjutkan dengan sosialisasi dari Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin, SH, MH.
Sekdako Muhammad Dimiyathi dalam sambutanya meminta kepada segenap ASN harus mengetahui dan memahami regulasi yang terbaru berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab seorang ASN.
Sementara itu, Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin dalam sosialisasi mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan pendampingan hukum. pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Instansi Pemerintah berhak memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan, dan itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Jaksa Agung. ASN atau instansi pemerintah jangan sungkan untuk meminta pendampingan hukum atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan,” tandasnya.