Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

×

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti 15 Kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi di depan kantor Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan, Rabu (22/04/2020).

Pemusnahan narkoba senilai puluhan miliar rupiah dengan cara direbus ini, merupakan hasil sitaan dari 6 kasus dengan menangkap 10 orang tersangkanya yang merupakan jaringan Narkoba internasional.

Berdasarkan pantauan, sebelum dimusnahkan barang bukti Narkoba itupun terlebih dahulu dicek oleh Tim Labfor, guna memastikan keasliannya. Selanjutnya, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut dimasukan ke dalam dadang yang berisikan air mendidih yang turut disaksikan oleh para tersangka dan pihak kejaksaan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Wakasat, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto pada wartawan, Rabu (22/04/2020) mengatakan kalau pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi ini merupakan jaringan Malaysia-Medan dan Aceh.

Baca Juga:   GTPP Covid-19 Sumut Dukung Pembentukan Kampung Tangguh Nusantara

“Sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang diajukan ke jaksa merupakan sampel dari barang bukti dari masing-masing kasus,” kata Sugeng.

Kasus 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka yang salah satunya ditembak mati yakni, AY, 22, warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, WY, 24, warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut, lalu NB,17, warga Jalan Mabar, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan RK,19, warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga:   Kejati Sumut Gelar "Sobat Bertanya Om Jak Menjawab" Dibanjiri Banyak Pertanyaan

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di indekos Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijadikan gudang penyimpanan Narkotika.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi. Namun, saat tersangka, AY diajak melakukan pengembangan malah berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Tak mau ambil risiko, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka AY. Saat dilarikan ke RS Bhayangkara tersangka AY menghembuskan nafas terakhirnya.