Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalSumut

Satreskrim Polres Sergai Amankan 1 Pelaku DPO Kasus Penganiayaan, Dua Rekanya Di Buru

×

Satreskrim Polres Sergai Amankan 1 Pelaku DPO Kasus Penganiayaan, Dua Rekanya Di Buru

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayan terhadap korban Hilter Sirait(58) warga dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2015, tepatnya di
Jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Pelaku tersebut bernama Molen Siregar (24) warga Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ditangkap petugas saat sedang tidur dirumahnya Selasa,(17/03/2020) sekira pukul 16:00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBPRobin Simatupang kepada awak media, Rabu(18/3/2020) mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 17 agustus 2015 lalu tepatnya di jalan umum Desa Pematang Pelintahan, Seirampah.

Baca Juga:   Bank BTN Gelar Akad Massal KPR Syariah , 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit

Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur,” kata AKBP Robin Simatupang.

Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap Korban Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak, setibanya dijalan Umum Desa pematang pelintahan Korban diberhetikan oleh pelaku Molen Siregar bersama temannya Golden Siregar(DPO) Sembari berkata “berhenti..berhenti..” setelah berhenti Pelaku sambil menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul Korban dilanjutkan dengan Pelaku Molen siregar memukul korban.

Baca Juga:   Juni 2021, Polres Sergai Ungkap 9 Pelaku Kasus Narkoba

“Setelah dikeroyok tiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” Ungkap AKBP Robin.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,”kata Kapolres Sergai.

“untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya,” tambahnya.