Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Selingkuh dengan Istrinya, Sang Suami Habisi Pemuda Ini

×

Selingkuh dengan Istrinya, Sang Suami Habisi Pemuda Ini

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Motif dibalik pembunuhan sadis dan berencana terhadap seorang pria dengan jumlah tusukan 34 liang yang ditemukan di Pasar III, Lori Blok 92 A Perkebunan Tebu, PTPN II, Dusun 20 Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ternyata asmara alias perselingkuhan sang istri terhadap korban.

Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan Korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung serta merupakan anak kandung dari Ahmad Ipong Als Ipong. Tersangka Rahmad Ipong Als Ipong merupakan Mertua dari tersangka Ridwan Ismail. Tersangka Ridwan Ismail Alias Iwan merupakan paman dari korban.

Baca Juga:   Ini Perintah Jaksa Agung Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tersangka merencanakan pembunuhan tersangka korban dengan menyuruh orang lain atas nama Aris dan Asenf dengan upah Rp4 Juta. Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman Mati.

Korban yang diketahui bernama M Iksan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan.

“Hingga saat ini ada 3 pelaku yang sudah ditangkap dan 1 lagi masih DPO,” katanya.

Ketiga pelaku yakni Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), nelayan warga pasar III Lingkungan 4, Terjun Marelan. Rahmad Ipong alias Ipong (62) Pasar III, Terjun Marelan dan Aris (31) Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan.

Kapolres menjelaskan ada 18 orang yang diperiksa dan gelar perkara sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka Ridwan merupakan suami dari Rini Alfianti selingkuhan dari korban. Sedangkan Ipong mertua dari tersangka Ridwan dan Aris Eksekutor.

Baca Juga:   Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 200 Kg Ganja

“Ini berawal dari perselingkuhan. Untuk yang DPO inisial A dan masih dilakukan pengejaran, sedangkan tersangka Aris sebagai eksekutor ditembak kakinya karena melawan,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dimana diketahui, korban Iksan tewas dengan luka tusukan disekujur tubuhnya 34 liang dan ditemukan di perkebunan tebu.