Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sengketa Pajak 2012-2013, PGN Alami Kerugian 

×

Sengketa Pajak 2012-2013, PGN Alami Kerugian 

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Dikarenakan faktor ekternal seperti, sengketa pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode tahun 2012 – 2013, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), mengalami kerugian.

“Sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar USD 278,4 juta,” sebut Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban dikutip dari laporan keuangan PGN yang dirilis lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/4/2021).

Arie menyampaikan, apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD 67,5 juta pada tahun 2019.

Baca Juga:   AM Best Kembali Tetapkan Asuransi Astra Peringkat Asuransi Skala Internasional dan Nasional

“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan tetap melakukan upaya-upaya hukum. Diantaranya, kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.

“Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, upaya hukum yg dilakukan meliputi, fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus, untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN, permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang, mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.

Baca Juga:   Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Tapi Perhatikan Hal Ini...

“Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang – undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013 ). Dan, upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan,” jelasnya.

Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.

“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada. Namun, masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” tambah Arie. (MS11)

Baca Juga:   Wall Street Diakhir Pekan Berseri-seri