Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sidang Lanjutan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu Makin Seru!

×

Sidang Lanjutan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu Makin Seru!

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Sidang lanjutan mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti makin seru. Saksi yang dihadirkan sangat beragam dan berasal dari orang-orang yang pernah bersinggungan langsung dengan dua terdakwa.

Sidang yang digelar Kamis (30/11/2023) misalnya, menghadirkan 4 srikandi, yaitu Masnul (PNS), Fazriani selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD, Suryani (PPTK) dan Dewiyanti Intan Simamora selaku teller Bank Sumut Cabang Labuhanbatu.

Saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda bertanya kepada Suryani sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setdakab Labuhanbatu pada masa Sekda M Yusuf Siagian menjabat pernah mengajukan NPD untuk kebuthan inspeksi jalan dan jembatan, namun bendahara pengeluaran menyampaikan bahwa kas keuangan lagi kosong.

“Akhirnya kami menggunakan uang kami sendiri dan setelah selesai melakukan inspeksi jalan dan jembatan, laporan kami sampaikan, kemudian kami dibayar dalam bentuk uang cash oleh bendahara,” kata Suryani.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa ada aliran dana dari terdakwa Bendahara Elida Rahmayanti kepada Fazriani selaku bendahara pengeluaran BPKAD sebesar Rp70 juta yang diantarkan oleh salah seorang staf bernama Agustono.

“Saya tidak ada menerima uang Rp70 juta yang mulia,” kata Fazriani.

Saat majelis Hakim yang diketuai Fauzul dan anggota Majelis Hakim Andriansyah dan Husni Tamrin menanyakan hal itu kepada terdakwa Elida, dengan tegas Elida menjawab bahwa dia juga berkomunikasi dengan Fazriani bahwa uang tersebut sudah dititipkan stafnya Agustono. Tapi, Fazriani tetap bersikukuh bahwa uang tersebut tidak ada ia terima.

Baca Juga:   2 Bandit Asal Malaysia Divonis Bervariasi Pasok Sabu 6 Kg

Sidang berikutnya dilanjutkan Jumat (1/12/2023) dengan menghadirkan saksi antara lain mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Siti Awal Siregar (isteri Pangonal Harahap), Nasrullah ( KPA/Asisten 1 Setdakab Labuhanbatu), Ikhramsyah Nasution (PPTK pada Asisten 1) dan Anasa Syahputra (Ajudan Pangonal).

Dalam persidangan tersebut, ada keterangan bertolak belakang yang diungkapkan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tahun Anggaran (TA) 2017.

Fakta menarik itu terungkap di persidangan ketika giliran Ihsan Siregar selaku penasihat hukum terdakwa Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu menanyakan informasi dari kliennya. Bahwa antara saksi ketika itu sebagai bupati dengan mantan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe serta Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda (terdakwa berkas terpisah), tidak harmonis.

Sehingga untuk kepentingan politik saksi menekan kliennya untuk mengeluarkan uang, walaupun uang tersebut tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Posisi kliennya jadi dilematis sehingga mengikuti keinginan saksi sekaligus penyebab ‘kebocoran’ Uang Persediaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Masalah tidak harmonis dengan Sekda, itu urusan pribadi Saya dengan Sekda (terdakwa) sehingga tidak ada korelasinya dengan persidangan ini. Tapi Saya tidak ada menekan bendahara,” kata Pangonal Harahap.

“Bapak jangan emosi. Jawab saja apa yang Saya tanyakan. Secara langsung bapak diakui klien kami tidak pernah bertemu secara langsung tapi ada memerintahkan Asisten I Sofyan Hasibuan mengeluarkan uang. Apa betul itu, pak?,” cecar Ihsan.

Baca Juga:   Kapoldasu Janji Ungkap Kasus Misteri Kematian Hakim Jamaluddin

“Itu kan terserah dia,” timpal Pangonal Harahap. Hakim ketua Fauzul Hamdi pun menimpali agar tidak emosi memberikan jawaban.

Ihsan Siregar kemudian mempertegas tentang keterangan saksi lainnya, Amru Harahap sebagai Asisten III bahwa mantan bupati tersebut ada memerintahkannya untuk mengeluarkan uang yang juga tidak ada dalam DPA.

Dengan alasan latar belakangnya sebagai pengusaha, saksi mengaku tidak mencampuri keuangan di Setdakab Labuhanbatu.

“Tidak ada itu, Pak Hakim. Kalau masalah uang, Saya tidak pernah berhubungan dengan sekda, wakil bupati atau asisten. Saya tidak pernah berhubungan dan mencampuri masalah keuangan kecuali masalah SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Kalau ada keperluan sesuatu, Saya sampaikan ke ajudan. Kalau pun ada yang bilang (minta uang ke staf atau bendahara atas perintah bupati, biasa itu Pak pengacara. Gak benar itu (keterangan kedua Asisten pada persidangan lalu),” kata Pangonal.

Padahal beberapa menit sebelumnya saksi sebagai bupati mengaku pernah memerintahkan ajudannya, Ananda Syahputra untuk mencari tahu apakah kacamata untuk istrinya, Siti Awal Siregar (duduk persis di sebelah kiri Pangonal-red) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu atau tidak.

“Sebab pengalaman Saya 10 tahun menjadi anggota DPRD, kacamata ditanggung oleh APBD Yang Mulia,” kata terpidana perkara korupsi tersebut.

Ketika JPU pada Kejari Labuhannatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda mengkonfrontir keterangannya, mantan ajudan Ananda Syahputra membenarkannya. Saksi pernah menanyakan hal itu kepada Kabag Keuangan bermarga Siregar. Bagaimana selanjutnya, saksi mengaku tidak tahu.

Baca Juga:   Hakim Tipikor Heran Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Rp712 Juta Raib Entah Kemana

“Iya pak. Ada yang datang ke rumah periksa mata sama mengantarkan kacamatanya,” tutur saksi Siti Awal Siregar, istri Pangonal.

“Biasa itu. Namanya juga keluarga bupati. Ada aja orang baik hati membayar kacamatanya,” timpal Fauzul Hamdi dampingi hakim anggota Husni Tamrin spontan mengundang gelak tawa puluhan pengunjung sidang.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan. Bahwa benar adanya permintaan uang ke terdakwa Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, tanpa Nota Pencairan Dana (NPD), sejalan dengan keterangan saksi mantan ajudan.

“Surat Perintah perjalanan dinas mendampingi pak bupati aja saya tunjukkan ke bendahara untuk meminta uang operasionalnya,” urai Ananda Syahputra.

Sementara menurut saks lainnya, Nasrullah selaku Asisten juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Harus ada NPD ke KPA. “Setelah disetujui kemudian ke PPTK verifikasi baru dilanjutkan ke bendahara.

Terdakwa

Sebelumnya, mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penggunaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,2 miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana