Sei Rampah – Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dokumen P.APBDes Tahun 2020 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Persidangan yang berlangsung di ruang Sartika tersebut menghadirkan saksi korban bernama Nansyah Ramadhana Yatuhidika, yang mengaku bingung dengan keterlibatannya dalam kasus ini.
Nansyah, dalam kesaksiannya, menyatakan kebingungannya karena pada tahun 2020, ia belum menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, Nansyah masih bertugas sebagai Kepala Sub Bagian di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
“Saya bingung, karena saya belum bekerja di PMD dalam kasus di tahun 2020, saat itu saya masih menjabat sebagai Kasubag BPKA,” ujar Nansyah kepada sejumlah wartawan usai persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Cristine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar, S.H., dan kuasa hukum terdakwa, Yudi, S.H., M.H., didampingi Anwar Effendi, S.HI., Nansyah menjelaskan bahwa ia tidak memiliki informasi terkait kasus ini pada tahun 2020.
“Jika ditanya seputar pekerjaan saya saat ini sebagai Kepala Bidang PMD, saya bisa menjawab. Namun, jika ditanyai tentang kejadian di tahun 2020, saya tidak bisa memberikan keterangan,” ungkap Nansyah di hadapan majelis hakim.
Nansyah juga menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia buat disusun berdasarkan pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.
“BAP itu dibuat saat pemeriksaan, dan saya menjawab sesuai dengan yang saya ketahui,” tegas Nansyah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa inisial SI, Anwar Effendi, S.HI., menegaskan bahwa pada tahun 2020, Nansyah belum menjabat sebagai Kepala Bidang PMD, melainkan sebagai Kasubag BPKA.
“Sebenarnya tidak ada korelasinya, namun karena saksi korban memiliki kapasitas saat dimintai keterangan di Polres Serdang Bedagai sebagai Kepala Bidang PMD, maka keterangannya diambil berdasarkan kapasitas tersebut,” jelas Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa perkara ini murni kasus pemalsuan tanda tangan, bukan tindak pidana korupsi.
“Kalau ini kasus korupsi, ranahnya bukan di PN Sei Rampah, melainkan di Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini adalah terkait pemalsuan tanda tangan dokumen P.APBDes pada tanggal 7 Desember 2020,” pungkas Anwar Effendi, S.HI.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus pemalsuan tanda tangan dokumen P.APBDes 2020 tersebut.(Budi)