Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Siti Zubaidah Tak Hadir dalam Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen

×

Siti Zubaidah Tak Hadir dalam Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Saksi korban atas nama Siti Zubaidah (pelapor-red) dalam kasus Pemalsuan Dokumen di  Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Paten Serdang Bedagai tidak menghadiri persidangan pada hari Senin 29 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Sei Rampah karena sedang berada diluar kota.

Bahkan, Siti Zubaidah saat dikonfirmasi wartawan usai Persidangan para Saksi Korban kasus Pemalsuan Dukumen di Desa Pasar Baru di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin 5 Agustus 2024 terkesan menghindar.

“Konfirmasi sudah siap,” kata saksi korban Siti Zubaidah yang langsung meninggalkan awak media.

Kemudian awak media terus memberikan pertanyaan terkait tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit sesuai  surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang dikeluarkan oleh dr. Lindawati.

“Yok pis pulang- pulang” ucap seorang pria yang terlihat mengajak saksi korban Siti Zubaidah untuk meranjak meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Baca Juga:   Butuh Duit Cepat, Pemuda Nekat Congkel Rumah Nyuri Hp, Naasnya Aksinya Terekam CCTV Tetangga

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa inisial SI selaku Kepala Desa Pasar Baru, Mhd, Erwin, SH, M.Hum didampingi Yudi, SH, M.H dan Anwar Effendi, S.HI mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan konfirmasi langsung sama dr.lindawati, tapi surat tidak mendapat balasan.

“Hari pertama tidak dibalasnya pada tanggal 29 Juli 2024, dan hari ini sudah surat kedua, namun surat yang pertama kita sudah konfirmasi langsung sama dr. Lindawati,” kata Erwin.

Anwar Effendi menambahkan, bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, ia mengantarkan surat terkait saksi korban tidak menghadiri persidangan dan saya berjumpa langsung dengan dr. Lindawati di rumah Sakit Melati Perbaungan.

Kemudian dr.lindawati menanyakan ini surat apa, kemudian dia menanyakan terkait surat keterangan saksi korban atas nama situ Zubaidah yang tidak menghadiri persidangan dengan alasan berobat yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2024.

Baca Juga:   Nekat Bawa Sabu ke Polrestabes Medan, Pasutri Ini Diborgol Polisi

” Dr. Lindawati langsung terkejut tanggal 28 Juli 2024, kemudian dr.lindawati mengatakan entar ya kami cek dulu,” ucap Anwar Effendi saat meniruhkan ucapan dr. Lindawati.

Lanjut Anwar Effendi, bahwa ini ada indikasi yang  kepada dr.lindawati bahwa mereka hanya mengantarkan surat ini saja.

” Sebentar bang, saya ngak mau paraf dulu, kemudian dr Lindawati mengroscek dan salah satu pegawai seorang laki laki disuruh untuk naik keatas untuk mengroscek kepimpinan. Saat turun, kemudian salah satu perawat menyampaikan kepada dr.lindawati bahwa surat keterangan tersebut tidak ada. Tanggal 28 Juli 2024 tidak ada atas nama Siti Zubaidah datang kerumah sakit, jadi ini gimana,” ucap Anwar meniruhkan kata dr Lindawati.

Baca Juga:   Polisi di Sergei Ringkus 'Bajing Loncat'

Kemudian Anwar menyampaikan bahwa kami hanya mengantarkan surat saja. Kemudian dr.lindawati mengatakan jadi gimana, lanjut Anwar.

“Jika ibu tidak ada jawab saja surat kami, okelah nanti kami jawab,” ucap dr Lindawati

Yudi Menambahkan, bahwa sesuai dengan jadwal di rumah sakit sebenarnya, pada tanggal 28 Juli 2024, tidak ada jadwal dari pada dr. Lindawati tersebut. Jadi dr. Lindawati binggung.

Sementara itu, dr Lindawati saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Selasa 6 Agustus 2024 tentang konfirmasi surat dari kuasa hukum terdakwa dalam hal terkait surat keterangan sakit-saksi korban atas nama Siti Zubaidah yang dikeluarkan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024. Hingga saat ini belum memberikan jawaban. (Budi)