Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Soal Isu Kenaikan UKT, Rektor USU : Ada Yang Ngaku Miskin tapi Mampu Sewa Kontrakan Hingga Rp 30 juta

×

Soal Isu Kenaikan UKT, Rektor USU : Ada Yang Ngaku Miskin tapi Mampu Sewa Kontrakan Hingga Rp 30 juta

Sebarkan artikel ini
Rektor USU Prof Muryanto Amin saat diwawancarai

MEDAN-Setelah menggelar unjuk rasa terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan mahasiswa beberapa hari yang lalu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Muryanto Amin menggelar dialog dengan mahasiswa di Gedung DLCB USU, Rabu (15/5/2024).

Muryanto Amin didampingi Wakil Rektor II Dr M Arifin Nasution, Wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU.

Dalam pertemuan itu, Rektor USU, Prof Muryanto Amin mengungkapkan, ada mahasiswa yang melakukan manipulasi data ketika mengurus uang kuliah tunggal (UKT). Dia mengaku, pihaknya menemukan banyak kecurangan. Misalnya, ada  mahasiswa yang mampu menyewa kontrakan sampai Rp30juta.

“Misalnya ada yang mengaku miskin, tapi biaya sewa kos sampai Rp 30 juta. Itu kami temukan. Jadi memang banyak yang manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” kata Prof Muryanto Amin.

Baca Juga:   Dosen Diminta Cerdas Menggabungkan Teori Dan Praktik Di Era Digital

Menurutnya, pihak USU tengah berusaha memvalidasi data yang diinput mahasiswa dengan kemampuan ekonomi keluarganya. Meskipun Prof Muryanto menklaim prinsip keadilan menjadi landasan penggolongan UKT, yang bertujuan memperkecil jarak antara mahasiswa kata dan kurang mampu.

“Prinsip berkeadilan itu juga dipertegas, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam delapan kriteria golongag UKT yang ada. Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya, yang mahasiswa jalur mandiri dikenakan uang pangkal,” ucapnya.

Dikatakan Muryanto, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT. Masing-masing sesuai dengan data yang diperoleh dari mahasiswa mengenai penghasilan orangtuanya. Sehingga, akan diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

Baca Juga:   BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” ujarnya.

USU juga memberikan masa sanggah, untuk memperbaiki data pengurusan UKT. Jika memang ada kesalahan. Masa sanggah ini, penting dalam mastikan data yang upload memang benar.

“Jadi misalnya ada orang miskin yang salah upload data, ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk memperbaiki. Jangan sampai karena salah, dia jadi tak sanggup kuliah karena tidak sesuai golongan UKT-nya,” kata Muryanto

Terkait kenaikan UKT itu, jelas Muryanto, juga karena ada sejumlah variabel tambahan berupa soft skill untuk mahasiswa baru.

Dijelaskan Muryanto, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat seperti, hibah, beasiswa, dana abadi dan sejenisnya.

Baca Juga:   705 Mahasiswa KKN Universitas Asahan Dilepas Bupati

Dalam pertemuan itu sejumlah perwakilan mahasiswa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan yang telah disampaikan saat aksi damai beberapa hari lalu.

Seperti mempertanyakan dasar kenaikan UKT, meminta SK Rektor tentang kenaikan UKT itu dicabut, meminta transparansi penggolongan UKT. Mahasiswa juga meminta agar sarana dan prasarana di USU ditingkatkan. (MS7)