Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasional

Sulitnya Mendapatkan Uang, Pinjol Jadi Favorit di Masa Pandemi

×

Sulitnya Mendapatkan Uang, Pinjol Jadi Favorit di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Di tengah wabah pandemi covid-19, ada banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Akibatnya, memilih jalan keluar dengan memanfaatkan pinjaman online.

Selama Covid-19 ini layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) harus berbenah agar bisa bertahan. Fintech lending sebenarnya dapat membantu perekonomian Indonesia bergerak di tengah wabah covid 19 sebab masyarakat dapat mengakses pendanaan tanpa perlu bertatap muka.

Menurut Pengamat IT Heru Sutadi, saat ini fintech menjadi sasaran untuk mendapatkan dana segar di tengah pandemi. Hal tersebut dikarenakan sekarang ini dampak pandemi sudah merambah ke mana-mana termasuk banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:   Calon Penerimaan Polri TA.2020 Dibuka, Puluhan Peserta Datangi Di Mapolres Sergai

“Untuk mendapat pinjaman dari bank kan sulit, dana bantuan sosial (bansos) juga tidak menjangkau semua kalangan sementara kebutuhan terus berjalan. Fintech akhirnya menjadi pilihan,” ujar Heru saat dihubungi di Jakarta Kamis.

Namun, yang patut di waspada dari situasi ini adalah tunggakan cicilan utang. “Apalagi jika ekonomi memburuk ke depannya. Karena sampai sekarang saja pandemi masih berlangsung dan yang positif covid-19 masih meningkat,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Adrian Gunadi menambahkan, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia juga perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.

Pasalnya fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. “Bisnis berperan penting dalam perekonomian negara. Mereka menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini fintech lending ilegal akan menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian.

Baca Juga:   Gawat, Kabupaten Sergai Hampir Zona Merah Covid-19!

Menurut dia, sebenarnya inovasi fintech lending telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan tumbuh bersama. Namun, pihak-pihak seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat. “Disarankan untuk memilih fintech lending yang terpercaya dan sudah mendapatkan izin dari OJK” katanya.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Juni 2020 sudah ada sekitar 158 entitas fintech peer to peer lending dengan total penyaluran pinjaman sebesar Rp113,46 triliun. Angka tersebut naik 153,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada bulan Mei 2020, penyaluran pinjaman mencapai Rp109,18 triliun. Sementara itu, outstanding pinjaman per Juni 2020 mengalami penurunan 38,42% menjadi Rp11,77 triliun dan pada Mei 2020 sebesar Rp12,86 triliun. Adapun jumlah fintech ilegal per Juni 2020 sudah mencapai 2.591 entitas.

Baca Juga:   Menkeu Raih Penghargaan The Most Popular Leader in Social Media 2021