MEDIASUMUTKU.COM MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan dua perkara untuk diselesaikan secara humanis. Dua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, para Kasi dari ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (2/12/2024).
Sementara Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH, Kajari Labusel Dr Bayu Setyo Pratomo, SH, MH, Kasi Pidum dan. jaksa fasilitator mengikuti secara daring dari kantor masing-masing.
Dua perkara yang diusulkan langsung kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan para Kasubdit disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan bahwa dua perkara yang disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Sergai atas nama tersangka Muhammad Harun melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Labusel atas nama tersangka Widia Putri melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Serdang Bedagai adalah perkara penganiayaan yang dilakukan abang kandung terhadap adik kandungnya sendiri hanya karena tidak diijinkan meminjam sepeda motor adiknya bernama Irwansyah Putra.
Sementara perkara dari Kejari Labusel, hanya karena pengembalian baju yang dipinjam diletakkan di halaman rumahnya, tersangka Widia Putri merasa tidak senang dan langsung mendatangi rumah Yunita Panjaitan mempertanyakan hal tersebut.
“Cekcok antara Tersangka dan korban berujung pada pemukulan dan korban melaporkan tersangka ke Polres Labuhanbatu Selatan,” paparnya.
Setelah dipertimbangkan dan dilakukan mediasi, lanjut Adre W Ginting Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korbannya. Antara tersagka Muhammad Harun dan korban Irwansyah Putra adalah abang beradik dan tinggal bersebelahan. Kemudian, antara Widia Putri dengan Yunita Panjaitan masih saudara sepupu.
“Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dua perkara ini bisa diselesaikan karena tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai,” papar Adre.
Dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah membuka ruang terciptanya harmoni. Antara tersangka dan korban telah bersepakat berdamai mengembalikan keadaan ke semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, orang tua dan jaksa fasilitator.