Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Terkait Kasus Tambang Emas Liar di Madina, Polda Sumut Masih Tunggu Keterangan Ahli

×

Terkait Kasus Tambang Emas Liar di Madina, Polda Sumut Masih Tunggu Keterangan Ahli

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Polda Sumut telah melakukan penyelidikan terkait kasus tambang emas liar di Kabupaten Mandaling Natal (Madina). Namun, polisi belum bisa memastikan apakah penyelidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini Polres Madina sudah turun melakukan penyelidikan, tetapi belum ditemukan adanya tindak pidana. Namun, kita masih menunggu keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan, termasuk dari akademisi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut baru-baru ini.

Kata Agus, dalam persoalan ini pihaknya harus hati-hati melakukan penyelidikan. Pasalnya, kasus ini menyangkut kehidupan masyarakat luas.

“Intinya begini, menciptakan lapangan kerja itu tidak mudah. Kalau memang ada yang membahayakan, harus kita lokalisir, sehingga investor tidak akan meninggalkan Sumut untuk menanamkan modalnya. Dengan kata lain, harus ada kepastian hukum kepada investor dalam menjalankan usahanya. Namun begitu, kita juga mencegah jangan sampai masyarakat menjadi korban. Makanya, kita menangani persoalan itu harus hati-hati,” sebut Agus.

Diutarakan dia, iklim investasi yang menjadi harapan pemerintah pusat akan terus hadir di Sumut. Jangan sampai investor takut karena tidak adanya kepastian hukum di Sumut.

Baca Juga:   BNPB Usulkan Vetiver untuk Cegah Longsor

“Jadi, kita tetap memberikan jaminan bahwa kalau ada hal yang merugikan masyarakat, maka kita akan lokalisir supaya tetap bisa berinvestasi, sehingga masyarakat bisa menjadi tenaga kerja di perusahaan itu. Sebab, penciptaan lapangan kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelas Agus.

Menurutnya, penegakan hukum bukan satu-satunya langkah yang harus diambil. Masih ada pilihan yang bisa dilakukan.

“Kita imbau dulu kepada penambang-penambang liar supaya menghentikan aktivitas mereka. Selanjutnya, akan kita dorong pemerintah kabupaten setempat untuk menyediakan pekerjaan penggantinya apa kepada masyarakat,” terangnya.

Agus menambahkan, kepada Pemkab Madina disarankan ke depannya menyiapkan fasilitas terkait Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk melakukan kegiatan pertambangan di sana.

“Kalau boleh saran, kepada Pemkab setempat menyiapkan fasilitas Amdal yang benar. Hal ini supaya bisa dimanfaatkan oleh penambang itu. Kemudian, pajaknya harus bayar kepada pemerintah. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati bonus geografi di wilayahnya, sedangkan negara bisa mendapatkan income dari pajaknya,” pungkas jenderal polisi berpangkat bintang dua ini.

Baca Juga:   Menghadapi Pilkada 2024, KPK Gelar MPC di Kabupaten Serdang Bedagai

Diberitakan sebelumnya, kasus sejumlah bayi lahir cacat di Madina diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan liar menggunakan zat kimia merkuri. Kejadian ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, tim dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah turun ke Madina. “Saya sudah mengutus inspektur tambang untuk mendampingi tim ke sana. Mereka memang melacak semua, terutama di lima titik kejadian. Di semua titik itu telah diambil sampel, baik tanah, air dan rambut orangtuanya untuk dianalisa,” katanya kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/11/2019).

Pihaknya berharap, dalam sebulan ini analisis terhadap sampel sudah membuahkan hasil. Zubaidi juga menyebut, kasus tersebut menyebar pada beberapa desa yang ada di Madina. “Yang kami tahu, masyarakat di sana sudah lama mengambil emas. Namun di sekitar sungai mereka tidak menggunakan merkuri. Umumnya mereka pakai saringan dan didulang gitu, berupa sabut-sabut gitu,” katanya.

Baca Juga:   Hasim Djojohadikusumo Apresiasi Budidaya Ikan Gabus PT Akar Rimba di Desa Kota Galuh

Diungkapkan dia, penambangan memakai merkuri di Madina masih dilakukan pada lokasi batuan induk. Sebab merkuri itu bertujuan mengambil dan memecahkan batuan emas tersebut. “Jadi (yang pakai merkuri) tinggal di wilayah pengunungan. Seperti di Hutabargot dan Sihayo. Dan memang kalau di darat itu, bukan masyarakat murni lagi. Karena banyak terlihat alat-alat berat. Tidak mungkinlah orang awam yang menambang. Antara orang yang punya kekuasaan dan punya modal,” terangnya.

Zubaidi mengaku mayoritas aktivitas tambang liar di Madina dilakukan kelompok masyarakat bukan perusahaan. Bahkan pada lahan konsesi di Hutabargot dan Sihayo milik PT Sorik Mas Mining (SMM), juga terdapat kelompok masyarakat penambang emas di sana. “Namun itu belum dibebaskan. Dan, Sorik Mas Mining sendiri juga belum eksplorasi. Sampai saat ini mereka masih dalam tahap konstruksi. Izin mulai dari 1997,” katanya.

Lantas kenapa PT SMM seperti membiarkan pemanfaatan lahan mereka untuk aktivitas tambang liar oleh masyarakat setempat? “Mungkin karena SMM akan berhadapan dengan masyarakat. Jadi mereka tidak sanggup (melarang aktivitas tambang liar),” katanya.