Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Tiga dari 4 Terdakwa Kurir Sabu Ini Divonis Hukuman Mati di PN Medan

×

Tiga dari 4 Terdakwa Kurir Sabu Ini Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tidak ditemukan hal yang meringankan, tiga dari empat terdakwa kurir 23 kilogram sabu yang disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, divonis mati oleh tiga majelis hakim PN Medan.

“Sudah, Kamis kemarin. Saya sama Pak Jarihat Simarmata dan Syafril Batubara ketua majelis hakim masing-masing terdakwanya di Cakra 8 secara bergantian membacakan putusan. Sama putusannya. Pidana mati juga,” urai Tengku Oyong di pelataran parkir pengadilan, Jumat (23/4/2021) lalu.

Ketiga terdakwa jaringan anterprovinsi adalah Chairul Aswad alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38), dan Viktor Yudha Aritonang alias Viktor Alias Aritonang (46). Mereka masing-masing berkas terpisah, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana ancaman Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga:   Lagi Nunggu Pembeli, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 TSK

Usai pembacaan putusan, masing-masing hakim ketua menyatakan, baik penuntut umum maupun terdakwa jaringan antarprovinsi memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Dengan demikian vonis ketiga majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Alias conform.

Sementara pada hari yang sama dalam persidangan secara terpisah di Cakra 8 PN Medan, terdakwa lainnya Danil Edi Johannes alias Danil, lebih dulu dapat vonis pidana mati oleh majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo. Alias conform. Sebab terdakwa Danil juga dapat tuntutan pidana mati dari JPU.

Dalam dakwaan terurai, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Kemudian jika berhasil, akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol B 2436 SKQ, Senin (15/6/2020), terdakwa menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Untuk kemudian berangkat ke Medan.

Baca Juga:   Sambut Hari Pers Nasional di Kendari, PWI Sergai Gelar Bakti Sosial

Terdakwa jaringan antarprovinsi Danil kemudian mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan mereka bawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Ia pun menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu ia dan terdakwa Chairul sampai ke Medan.

Kedua terdakwa tiba di Kota Pematangsiantar, Rabu (17/1/2021). Kemudian sempat menginap di tempat kost-kostan milik orangtua terdakwa Chairul.

Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol untuk kiriman ke Jakarta.

Setelah urusan truk beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Sedangkan pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alalias Kodok, rekannya Danil.

Baca Juga:   Jaksa Masuk Sekolah PrimOne School Medan Usung Topik Wawasan Kebangsaan Dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Setelah sabu masuk ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok. Mereka melalui Jalan Berastagi.

Terdakwa jaringan antarprovinsi Afri Andi kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk pengangkut sayur mayur. Lalu terdakwa Chairul menemui pemilik gudang mengatakan, bahwa ada muatan lagi yang akan masuk ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali mereka masukkan ke dalam mobil Avanza. Hal itu karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak terbuka.

Setiba di salah satu rumah makan di Pematangsiantar, tanpa sepengetahuan supir truk, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orangtua terdakwa Chairul. Sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta. Dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.