Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim Opsnal Satnarkoba Sergai Bekuk Terduga Pengedar Sabu Pekan Dolokmasihul

×

Tim Opsnal Satnarkoba Sergai Bekuk Terduga Pengedar Sabu Pekan Dolokmasihul

Sebarkan artikel ini

mediasumutlu. com | SERGAI– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar sabu berinisial FAN (35), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul Kecamatan Dolokmasihul.

“Tersangka diamankan pada Selasa (24/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB, di halamam rumah salah seorang warga di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul Kecamatan Dolokmasihul,” Kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen, di Polres Sergai, Kamis (26/10/2023).

Brimen menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul ada lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:   Kapolri Angkat Brigjen Wahyu Hadiningrat Sebagai Wakabareskrim

Tiba di lokasi, tim melihat seorang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Salah seorang anggota tim menyaru sebagai pembeli, menemui pemuda tersebut dan memesan paketan sabu seharga Rp 100 ribu. Ketika hendak menyerahkan sabu, tersangka langsung dibekuk dan diamankan,” terangnya.

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu, yang setelah ditimbang dengan berat brutto 0.25 gram, serta ang tunai Rp.110 ribu. “Tim juga melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menyisir TKP, namun tidak menemukan barang bukti lain,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka yang mengaku bernama FAN ini mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   Gubsu Minta Tambah Laboratorium PCR Kepada Presiden

“Saat ini, tersangka berikut dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut,” terangnya.

Brimen kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, baik penyalahgunaan narkotika, kejahatan jalanan, maupun tindak pudana lainnya, dengan menghubungi call center 110 ataupun melalui WA layanan Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.

Hal ini sesuai tagline Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Bapak Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Polres Sergai,” tutupnya. {Budiono}