PALU-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rabu (25/1/2023) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng Dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.
Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/1/2023) menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah RAH, NA, dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi inisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulteng.
Tiga tersangka yang ditahan adalah RAH selaku Direktur Utama Bank Sulteng Tahun 2013-2021, NA selaku eks karyawan Bank Sulteng Tahun 2014-2018, dan BH selaku Direktur PT BAP 2017-2021.
“Sementara untuk tersangka atas nama AN selaku Komisaris Utama PT BAP kita tentukan kembali jadwal pemanggilannya sebagai tersangka,” kata M Ronal.
Lebih lanjut M Ronal menyampaikan, berdasarkan perhitungan keugian keuangan negara oleh BPKP Sulteng Nomor : PE 03/ SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 di Bank Sulteng, dugaan Tipikor-nya mencapai Rp. 7.124.897.470.16 ( Tujuh Milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah 16 sen).
Tiga tersangka yang ditahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Januari 2023,” tandasnya.