mediasumutku.com | ASAHAN – Aksi penolakan terhadap Undang Undang (UU) Cipta Kerja juga terjadi di daerah. UU yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ikut disuarakan oleh beberapa organisasi. Seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Asahan.
“Oleh karena itu, kami mahasiswa berupaya menyuarakan kepentingan rakyat dengan mendorong pimpinan DPRD Asahan untuk menyurati lembaga diatasnya hingga tingkat pusat agar melakukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk lakukan uji materi,” kata Kurniawan.
Sekitar satu jam menyampaikan aspirasinya di halaman gedung dewan, para mahasiswa ini diterima oleh seorang anggota DPRD Asahan Andi Harfan Sitorus. Beberapa kali politisi partai PDI Perjuangan itu berupaya menenangkan mahasiswa yang mengajaknya berdialog.
“Saya juga merasakan apa yang adik-adik mahasiswa hiraukan terkait undang undang itu. Saya juga wakil ketua SPSI (serikat buruh). Saya tau kelemahan undang-undang itu. Oleh karena itu, gagasan dan usulan dari adik-adik mahasiswa ini tetap kami akan terima dan sampaikan kepada pimpinan,” kata Andi.
Andi juga berkeyakinan, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI berpeluang mengalami pembahasan atau perobahan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai mendengarkan penjelasan dari anggora DPRD, para mahasiswa ini kemudian menyerahkan berkas tuntutan mereka yang diterima oleh Andi untuk kemudian disampaikan ke tingjat pusat.
Setelahnya, mahasiswa melanjutkan aksi konvoi dan membubarkan diri dengan tertib ke kampus masing-masing. (MS10)